BUKU TANYA JAWAB SEPUTAR PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI TINGKAT PUSAT CETAKAN KE 2
Deskripsi Buku
| Judul | BUKU TANYA JAWAB SEPUTAR PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI TINGKAT PUSAT CETAKAN KE 2 |
| Penulis |
|
| Deskripsi Buku |
Buku ini merupakan buku panduan yang berisikan tata cara dan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, yang dihasilkan melalui kerja sama antara Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia (DJPP) dengan Japan International Cooperation Agency (JICA). Buku ini membahas hal-hal yang perlu dipahami perancang peraturan perundang-undangan dan berbagai masalah yang dihadapinya dalam pekerjaan sehari-hari dengan memberikan penjelasan dalam bentuk ‘Tanya Jawab”. Buku ini diharapkan dapat menjadi pegangan untuk digunakan sebagai bahan referensi bagi para perancang peraturan perundang-undangan. |
| Sinopsis |
Penguatan reformasi hukum melalui peningkatan kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan suatu tahapan yang sangat fundamental dalam mendukung terwujudnya regulasi yang berkualitas guna pencapaian program prioritas pembangunan dan system pemerintahan yang bersih, transparan, dan responsive terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat. Sejalan dengan itu, diperlukan agenda strategis di bidang peraturan perundang-undangan salah satunya dengan melakukan reformasi regulasi (regulatory reform) yang bertujuan untuk mengatasi inkonsistensi dan over regulasi yang berpotensi menghambat program prioritas pembangunan. Pembentukan regulasi yang taat asas merupakan suatu keniscayaan dan menjadi suatu kebijakan strategis agar regulasi yang dibentuk memberikan kepastian hukum baik bagi penyelenggara negara, pelaku usaha, maupun masyarakat demi terwujudnya system regulasi yang adaptif dan taat asas. Kebijakan strategis untuk mendukung hal tersebut juga perlu dilakukan melalui penguatan harmonisasi peraturan perundang-undangan, penataan, pembaruan dan simplifikasi peraturan perundang-undangan. Selain itu penguatan kapasitas tata Kelola dan aparatur pembentuk peraturan perundang-undangan juga menjadi prioritas. Oleh karena itu, penting bagi para pengambil kebijakan, perancang peraturan perundang-undangan dan pemangku kepentingan yang terlibat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan untuk memiliki kompetensi yang mendalam tidak hanya dari aspek hukum, tata kelola prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik namun juga penguasan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan (legislative drafting) yang komprehensif. |







