.:: Katalog Buku ::.

Analisis Peluang Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif Pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP
Penerapan keadilan restoratif oleh penegak hukum saat ini memberikan dampak positif terhadap sistem peradilan pidana. Kajian ini memberikan pandangan mengenai peluang implementasi keadilan restoratif melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023) yang menggantikan Wetboek van Strafrecht (WvS) 1946. Pengaturan dalam KUHP 2023 yang mengintegrasikan nilai-nilai keadilan restoratif tidak hanya menciptakan sistem hukum pidana yang lebih modern, tetapi juga menyediakan dasar untuk penegakan hukum yang lebih adil bagi pelaku, korban, dan masyarakat.
Kajian ini berupaya memberikan catatan atau komentar terhadap pasal-pasal dalam KUHP 2023 yang memiliki peluang untuk diterapakan Pendekatan Keadilan Restoratif. Pendekatan keadilan restoratif ini menjadi solusi atas kelemahan mendasar dalam sistem hukum pidana konvensional, yang sering kali kurang menekankan tanggung jawab pribadi pelaku dan tidak memberikan ruang bagi korban untuk terlibat secara langsung dalam proses peradilan pidana.
WvS yang selama ini menjadi acuan dalam menghukum pelaku tindak pidana, dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan dinamika hukum pidana modern. Diharapkan melalui kajian ini, KUHP 2023 dapat diterapkan sebagai kebijakan hukum pidana yang lebih progresif, mampu merespons kebutuhan masyarakat, dan mengakomodasi prinsip-prinsip keadilan dalam penegakan hukum.

BUKU TANYA JAWAB SEPUTAR PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI TINGKAT PUSAT CETAKAN KE 2
Dalam upaya memperkuat sistem regulasi yang adaptif dan taat asas, kehadiran buku ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi legislator, pembuat kebijakan, akademisi, praktisi hukum, perancang peraturan perundang-undangan dan pemangku kepentingan seputar pembentukan peraturan perundang-undangan. Melalui buku edisi penyempurnaan ini kami berupaya menjawab berbagai pertanyaan substantif dan teknik terkait pembentukan peraturan perundang-undangan yang diharapkan lebih responsif dan adaptif dengan dinamika pembentukan peraturan perundang-undangan antara lain mengakomodir perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UndangUndang tersebut merupakan payung hukum pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengatur metode dan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan atau penetapan dan pengundangan peraturan perundang-undangan dan telah dilakukan beberapa kali perubahan substantif, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dengan pendekatan tanya jawab yang mudah dipahami, buku ini didesain dengan format dan substansi baru mengenai berbagai aspek hukum dan permasalahan yang sering muncul dalam tataran praktik dan implementatif pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat mulai dari tahapan perencanaan sampai dengan pengundangan, penyebarluasan, partisipasi masyarakat maupun pengujian peraturan perundang-undangan. Selain itu, buku edisi revisi ini juga mengakomodir pertanyaan dan jawaban problematika seputar keseragaman interpretasi atas format dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

BUKU TANYA JAWAB SEPUTAR PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN KEPALA DAERAH CETAKAN KE 2
Untuk mempermudah dalam proses pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah maka Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dengan didukung oleh Japan International Cooperation Agency (JICA) pada bulan Juli 2022 telah menyusun Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang dalam penyusunannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Buku Tanya Jawab tersebut disusun dengan menggunakan format tanya jawab dengan mendasarkan pada berbagai pertanyaan yang sering mengemuka dalam praktik pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah.
Seiring dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maka Buku Tanya Jawab ini perlu menyesuaikan materi terkait ketentuan pidana yang berlaku bagi Peraturan Daerah. Penyesuaian materi iv ketentuan pidana dalam Buku Tanya Jawab sangat penting pada masa transisi menuju keberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada tanggal 2 Januari 2026. Oleh karenanya di dalam Buku Tanya Jawab ini selain memuat hal-hal baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga memberikan contoh bagaimana merumuskan ketentuan pidana pada Peraturan Daerah di masa transisi keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

