• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

MEANINGFUL PARTICIPATION DALAM PENYUSUNAN RUU TENTANG HUKUM ACARA PERDATA

161024 17

Makassar, 15 Oktober 2024 – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan kembali menyelenggarakan Diskusi Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata secara luring dan live streaming melalui kanal youtube Ditjen PP pada Selasa, 15 Oktober 2024. Kali ini kota Makassar terpilih menjadi kota kedua di tahun 2024 ini setelah sebelumnya diselenggarakan di Bali. Bertempat di Hotel Claro, Makassar diskusi publik ini diselenggarakan sehubungan dengan pembahasan RUU tentang Hukum Acara Perdata di DPR dan juga untuk mewujudkan meaningful participation dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Diskusi Publik dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Heni Susila Wardoyo yang hadir membacakan sambutan Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Dalam sambutan yang disampaikan, beliau menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM pada awal September 2024 menyepakati bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata (RUU HAPER) menjadi rancangan undang-undang carry over sehingga pembahasan terhadap rancangan ini akan dilaksanakan pada tahun berikutnya.

Diskusi Publik ini mengundang tiga orang narasumber yang merupakan ahli di bidang Hukum Acara Perdata, yakni Prof Efa Laela Fakhriah, Guru Besar Hukum Perdata Universitas Padjajaran; Dr. Asep Iwan Iriawan, Tenaga Ahli Hukum Acara Perdata; dan Dr. Afdhal Mahatta, Tenaga Ahli Komisi III DPR RI.

Saat ini peraturan perundang-undangan mengenai Hukum Acara Perdata tersebar dalam berbagai peraturan, baik peraturan perundang-undangan peninggalan Pemerintah Hindia Belanda maupun peraturan perundang-undangan produk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk mewujudkan kodifikasi Hukum Acara Perdata yang bersifat unifikasi nasional sebagai sebuah sistem hukum nasional maka dilakukan penataan kembali materi Hukum Acara Perdata dan menginventarisir substansi yang terkait dengan Hukum Acara Perdata untuk memenuhi perkembangan kebutuhan Masyarakat, yakni dengan menambah norma maupun mempertegas kembali pengaturan yang sudah ada.

Hadir pada diskusi publik ini Wakil Kepala Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Hakim Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Ditjen PP, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Perancang Peraturan Perundang-undangan, perwakilan dari Forkopimda Provinsi Sulawesi Selatan, perwakilan dari Pengadilan Negeri di Sulawesi Selatan, perwakilan dari Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, perwakilan Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agam Sulawesi Selatan, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri, perwakilan Kepolisian, perwakilan Advokat, perwakilan notaris, serta OBH di Makassar dan Gowa.

Penyelenggaraan Diskusi Publik RUU HAPER sebagai bagian dari pemenuhan partisipasi publik secara penuh dan bermakna. Penyelenggaraan diskusi publik ini juga dimaksudkan sebagai salah satu tolak ukur terhadap produk hukum apakah telah tersusun dengan sempurna, baik secara formil maupun materiil yang memenuhi tuntutan kebutuhan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

161024 18 161024 19

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI