
Tangerang – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Perencanaan Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah pada Senin–Selasa (14–15/9/2026), bertempat di Fame Hotel Gading Serpong, Tangerang, Banten. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kapasitas teknis peserta dalam menyusun produk hukum daerah yang berkualitas, sesuai kebutuhan, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan dilaksanakan oleh Tri Wahyuningsih, Kepala Subdirektorat Penyusunan dan Penyelarasan Naskah Akademik; Nunuk Febriananingsih, Kepala Subdirektorat Perencanaan dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan; serta Mulhiyah M, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama. Kegiatan dibuka oleh Prima Saras Puspa, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, dan diikuti oleh perwakilan perangkat daerah, BUMD, serta rumah sakit di Kabupaten Tangerang.
Pada hari pertama, peserta memperoleh pemaparan mengenai penerapan Regulatory Impact Analysis (RIA) dan penyusunan Naskah Akademik (NA). Materi RIA mencakup identifikasi masalah, perumusan tujuan, penyusunan alternatif kebijakan, serta analisis manfaat, biaya, risiko, dan dampak kebijakan. Peserta juga diberikan pemahaman bahwa pembentukan regulasi perlu didasarkan pada kebutuhan dan permasalahan yang teridentifikasi, serta melibatkan pemangku kepentingan sejak tahap perencanaan.
Materi penyusunan Naskah Akademik meliputi kedudukan dan urgensi, struktur, kajian teoretis dan empiris, evaluasi peraturan terkait, serta landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Seluruh materi tersebut menekankan pentingnya keterkaitan antara proses perencanaan, analisis kebijakan, dan penyusunan materi muatan peraturan perundang-undangan.
Pada hari kedua, kegiatan dilanjutkan dengan praktik penerapan RIA. Peserta dibagi ke dalam empat kelompok untuk menganalisis kasus menggunakan problem tree guna mengidentifikasi masalah utama, akar penyebab, dan dampaknya sebagai dasar perumusan tujuan kebijakan. Selanjutnya, peserta membandingkan berbagai opsi kebijakan, baik regulasi maupun nonregulasi, dengan mempertimbangkan manfaat, biaya, risiko, dan pihak yang terdampak.
Melalui diskusi kelompok, arahan, dan umpan balik dari narasumber, peserta memahami keterkaitan hasil RIA dengan penyusunan Naskah Akademik, khususnya dalam memperkuat uraian permasalahan, tujuan dan sasaran pengaturan, serta dasar pemilihan arah dan ruang lingkup materi muatan. Hasil bimbingan teknis ini akan diaplikasikan dalam proses pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Tangerang guna mendukung penyusunan regulasi yang berbasis permasalahan, kebutuhan, dan dampak kebijakan.



