• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

DJPP DORONG PENGUATAN KINERJA DAN SINKRONISASI DATA HARMONISASI PRODUK HUKUM DAERAH

161025 07

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum terus memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah di seluruh Indonesia dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan harmonisasi dan pembinaan produk hukum daerah.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, telah dilaksanakan Rapat Persiapan Kegiatan Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Produk Hukum Daerah yang bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta (DK Jakarta). Rapat ini dibuka oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DK Jakarta, serta dihadiri oleh Isabella Anggreny Sitanggang, S.H., M.H., Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya pada DJPP.

Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa hingga bulan September 2025, Kantor Wilayah Kemenkum DK Jakarta telah melakukan harmonisasi terhadap 12 rancangan peraturan daerah. Jumlah tersebut relatif sedikit mengingat wilayah DK Jakarta hanya memiliki DPRD provinsi. Selain itu, tidak seluruh rancangan peraturan gubernur diharmonisasi karena tidak semuanya diajukan permohonan harmonisasi ke Kanwil DK Jakarta.

Sejak awal tahun 2025, Kanwil DK Jakarta belum melakukan input data harmonisasi pada aplikasi Sippdah, melainkan hanya menggunakan aplikasi e-Harmonisasi dan aplikasi internal milik Kanwil. Atas saran dan masukan dari DJPP selaku instansi pembina, ke depan Kanwil akan melakukan input data pada kedua aplikasi tersebut secara paralel untuk memastikan sinkronisasi data harmonisasi di tingkat nasional.

Dalam pelaksanaan harmonisasi, juga diakui terdapat kendala sumber daya manusia mengingat banyaknya jumlah rancangan produk hukum yang harus diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat. Tenggat waktu harmonisasi yang cepat menjadi salah satu tantangan yang perlu diperhatikan dan dicarikan solusi bersama.

Melalui kegiatan ini, DJPP menegaskan kembali komitmennya untuk mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta optimalisasi sistem informasi harmonisasi. Sinergi dan pembinaan berkelanjutan diharapkan dapat memperkuat kualitas pembentukan produk hukum daerah yang terukur, transparan, dan akuntabel.

161025 09

RAPAT PLENO HARMONISASI BAHAS PENETAPAN TARIF BEA KELUAR UNTUK EKSPOR EMAS

101025 04

Jakarta – Upaya pemerintah memperkuat regulasi ekspor emas terus bergulir. Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melaksanakan Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar pada Jumat (10/10). Kegiatan ysng dilaksanakan secara virtual melalui video conference ini dibuka oleh Direktur HPP III, Unan Pribadi.

Rapat pleno ini turut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, serta Kementerian Hukum Republik Indonesia. Kehadiran lintas kementerian ini menunjukkan pentingnya sinergi kebijakan dalam mendukung pengelolaan sumber daya mineral nasional.

Penyusunan peraturan ini merupakan tindak lanjut atas usulan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia mengenai pengenaan tarif bea keluar terhadap ekspor produk emas dan batubara.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat pengendalian ekspor, menjaga stabilitas harga komoditas strategis dalam negeri, serta memastikan terpenuhinya kebutuhan bahan baku industri nasional.

Lebih dari itu, pengaturan mengenai tarif bea keluar ekspor emas juga menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam mendukung program hilirisasi mineral nasional. Dengan adanya kebijakan ini, nilai tambah produk emas dalam negeri diharapkan meningkat, menciptakan lapangan kerja baru, dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam.

   

DJPP DAN BAPPENAS BAHAS PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBENTUK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

070825 13

Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) menerima audiensi Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas dalam rangka koordinasi rencana pembentukan Lembaga Pembentuk Peraturan Perundang-undangan. Pertemuan dilaksanakan pada Kamis (7/8/2025) secara luring di Ruang Rapat Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Gedung DJPP Lantai 1, dan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra.

Dalam forum ini, Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Pertahanan Kementerian PPN/Bappenas menyampaikan bahwa Bappenas telah menyusun grand design pembentukan satu lembaga yang khusus menangani regulasi nasional. Lembaga tersebut bukan badan baru sepenuhnya, melainkan transformasi dan penguatan kelembagaan dari kementerian atau lembaga yang ada, terutama Ditjen PP.

Gagasan ini telah masuk dalam kerangka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan diharapkan dapat segera terwujud. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyambut positif inisiatif tersebut dan menyatakan kesiapan DJPP untuk berkolaborasi dalam mewujudkan badan pembentuk peraturan perundang-undangan. Ditegaskan pula bahwa DJPP saat ini tengah menyusun perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, serta bahwa Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 telah menjadi prioritas nasional tahun 2026, yang sejalan dengan rencana pembentukan badan regulasi nasional.

Sebagai tindak lanjut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelenggarakan kegiatan bersama guna menjaring dukungan dan memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan mengenai urgensi pembentukan lembaga tersebut. Rapat lanjutan pada level teknis juga akan diagendakan guna membahas timeline, rencana kerja, serta langkah konkret dalam proses pembentukan badan baru tersebut.

070825 14070825 15

DJPP BAHAS RPERPRES TENTANG SISTEM INFORMASI HUKUM NASIONAL (SIHN)

290725 06

Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) menggelar rapat pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Sistem Informasi Hukum Nasional (SIHN) pada Selasa, 29 Juli 2025. Rapat dilaksanakan secara bauran, yakni secara luring di Ruang Rapat Legisprudensi, Gedung DJPP Lantai 1, dan secara daring melalui video conference. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Plh. Kepala Subdirektorat Perancangan Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden, dan Rancangan Peraturan Menteri Hukum, Ramoti Samuel. Rapat tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait guna membahas penyempurnaan substansi serta penguatan koordinasi dalam penyusunan RPerpres SIHN.

Agenda utama rapat meliputi pembahasan penyesuaian judul RPerpres dari yang sebelumnya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) menjadi Sistem Informasi Hukum Nasional (SIHN). Perubahan ini bertujuan untuk memperluas cakupan dan memperkuat fungsi integrasi data hukum nasional secara digital dan terpusat. Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap beberapa definisi dan ketentuan umum agar selaras dengan perkembangan teknologi informasi serta kebutuhan regulasi yang lebih efisien.

Di samping itu, rapat juga membahas teknis penyelenggaraan SIHN sebagai sistem yang akan memfasilitasi penghimpunan, pengelolaan, dan penyebarluasan informasi hukum secara nasional. Dalam hal ini, koordinasi antarpihak penyedia informasi hukum menjadi perhatian utama guna menjamin keterpaduan dan sinkronisasi antarinstansi dalam ekosistem SIHN.

Sebagai tindak lanjut, DJPP akan menjadwalkan kembali pembahasan lanjutan RPerpres ini pada waktu yang akan ditentukan kemudian. Diharapkan, Peraturan Presiden ini dapat menjadi landasan hukum yang memperkuat tata kelola informasi hukum nasional yang transparan, terintegrasi, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI