Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) menggelar rapat pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Sistem Informasi Hukum Nasional (SIHN) pada Selasa, 29 Juli 2025. Rapat dilaksanakan secara bauran, yakni secara luring di Ruang Rapat Legisprudensi, Gedung DJPP Lantai 1, dan secara daring melalui video conference. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Plh. Kepala Subdirektorat Perancangan Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden, dan Rancangan Peraturan Menteri Hukum, Ramoti Samuel. Rapat tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait guna membahas penyempurnaan substansi serta penguatan koordinasi dalam penyusunan RPerpres SIHN.
Agenda utama rapat meliputi pembahasan penyesuaian judul RPerpres dari yang sebelumnya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) menjadi Sistem Informasi Hukum Nasional (SIHN). Perubahan ini bertujuan untuk memperluas cakupan dan memperkuat fungsi integrasi data hukum nasional secara digital dan terpusat. Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap beberapa definisi dan ketentuan umum agar selaras dengan perkembangan teknologi informasi serta kebutuhan regulasi yang lebih efisien.
Di samping itu, rapat juga membahas teknis penyelenggaraan SIHN sebagai sistem yang akan memfasilitasi penghimpunan, pengelolaan, dan penyebarluasan informasi hukum secara nasional. Dalam hal ini, koordinasi antarpihak penyedia informasi hukum menjadi perhatian utama guna menjamin keterpaduan dan sinkronisasi antarinstansi dalam ekosistem SIHN.
Sebagai tindak lanjut, DJPP akan menjadwalkan kembali pembahasan lanjutan RPerpres ini pada waktu yang akan ditentukan kemudian. Diharapkan, Peraturan Presiden ini dapat menjadi landasan hukum yang memperkuat tata kelola informasi hukum nasional yang transparan, terintegrasi, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.