
Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum terus memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah di seluruh Indonesia dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan harmonisasi dan pembinaan produk hukum daerah.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, telah dilaksanakan Rapat Persiapan Kegiatan Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Produk Hukum Daerah yang bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta (DK Jakarta). Rapat ini dibuka oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DK Jakarta, serta dihadiri oleh Isabella Anggreny Sitanggang, S.H., M.H., Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya pada DJPP.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa hingga bulan September 2025, Kantor Wilayah Kemenkum DK Jakarta telah melakukan harmonisasi terhadap 12 rancangan peraturan daerah. Jumlah tersebut relatif sedikit mengingat wilayah DK Jakarta hanya memiliki DPRD provinsi. Selain itu, tidak seluruh rancangan peraturan gubernur diharmonisasi karena tidak semuanya diajukan permohonan harmonisasi ke Kanwil DK Jakarta.
Sejak awal tahun 2025, Kanwil DK Jakarta belum melakukan input data harmonisasi pada aplikasi Sippdah, melainkan hanya menggunakan aplikasi e-Harmonisasi dan aplikasi internal milik Kanwil. Atas saran dan masukan dari DJPP selaku instansi pembina, ke depan Kanwil akan melakukan input data pada kedua aplikasi tersebut secara paralel untuk memastikan sinkronisasi data harmonisasi di tingkat nasional.
Dalam pelaksanaan harmonisasi, juga diakui terdapat kendala sumber daya manusia mengingat banyaknya jumlah rancangan produk hukum yang harus diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat. Tenggat waktu harmonisasi yang cepat menjadi salah satu tantangan yang perlu diperhatikan dan dicarikan solusi bersama.
Melalui kegiatan ini, DJPP menegaskan kembali komitmennya untuk mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta optimalisasi sistem informasi harmonisasi. Sinergi dan pembinaan berkelanjutan diharapkan dapat memperkuat kualitas pembentukan produk hukum daerah yang terukur, transparan, dan akuntabel.







