• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

DJPP MATANGKAN RPP PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, SINERGI LINTAS KEMENTERIAN DIPERKUAT

1002 1

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum kembali menggelar rapat lanjutan untuk membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. Agenda penting ini diselenggarakan pada hari Jumat, 2 Oktober 2026, yang berlokasi di Ruang Rapat Eksekutif 1 Lantai 2 Gedung Utama, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Pertemuan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB ini dibuka dan diarahkan langsung oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Bapak Muhammad Waliyadin.

Pertemuan ini bukanlah yang pertama, melainkan langkah tindak lanjut dari rapat harmonisasi tahap sebelumnya yang sudah digelar pada 22 September 2026 lalu. Pada kesempatan kali ini, agenda utama rapat difokuskan untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan, serta pemantapan konsepsi dari RPP tersebut. Langkah detail ini sangat krusial agar payung hukum yang dihasilkan nantinya benar-benar solid, implementatif, dan sejalan dengan regulasi yang sudah ada.

Mengingat besarnya ruang lingkup aturan ini ke depannya, rapat kali ini melibatkan daftar undangan dari berbagai kementerian dan lembaga negara. Beberapa instansi strategis yang turut diundang antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Sekretariat Negara, hingga Kementerian Keuangan. Tidak berhenti di situ, jajaran kementerian koordinator pun ikut dilibatkan secara aktif, mulai dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, sampai Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Kehadiran instansi-instansi pengatur anggaran dan infrastruktur seperti Kementerian Keuangan dan Kemenko Infrastruktur membawa pesan tersirat yang sangat kuat dalam penyusunan regulasi ini. Pemerintah tampaknya sangat menyadari bahwa niat untuk mempercepat pembangunan di daerah tertinggal mustahil terwujud tanpa adanya kepastian alokasi anggaran belanja negara serta perencanaan tata ruang yang matang. Sinergi lintas sektoral ini menjadi kunci utama agar program pembangunan tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan terintegrasi secara utuh dari tingkat pusat hingga eksekusinya di daerah.

Selain itu, turut diundangnya Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Provinsi Papua juga memberikan sinyal penegasan terhadap arah kebijakan pemerintah saat ini. Ada pesan afirmatif yang jelas bahwa RPP ini memang didesain secara khusus untuk menyentuh akar masalah kemiskinan ekstrem di lapangan dan memberikan prioritas perhatian pada wilayah-wilayah khusus seperti Papua. Oleh karena itu, kehadiran pimpinan tinggi dari pihak pemohon harmonisasi sangat diharapkan dalam rapat ini, agar keputusan dan komitmen yang terbangun bisa segera diwujudkan menjadi aksi nyata bagi kesejahteraan masyarakat. 
1002 21002 3

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI