Materi ini ditulis dengan tujuan untuk memberikan informasi mengenai legislasi di Republik Korea agar dapat menjadi referensi bagi para pegawai Kementerian Hukum, peneliti, maupun pihak-pihak lainnya yang berkaitan erat dan tertarik dengan pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
1. Karakteristik Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Republik Korea tahun 2024
Saat ini, Presiden Republik Korea berasal dari partai berkuasa yaitu Partai Kekuatan Rakyat (People Power Party), namun kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lebih banyak diisi oleh partai oposisi.
Oleh karena itu, proses kerjasama antara lembaga eksekutif dan legislatif untuk mengesahkan Undang-Undang yang menjadi dasar kebijakan negara tidak berjalan lancar. Akibatnya, jumlah Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh lembaga eksekutif ke lembaga legislatif tidak banyak, dan banyak kebijakan negara yang dilaksanakan berdasarkan pembentukan atau revisi dari Peraturan Presiden, Peraturan Perdana Menteri & Menteri yang berada dibawah Undang-Undang. Selain itu, Undang-Undang yang disahkan oleh DPR lebih banyak diinisiasi oleh partai oposisi yang menjadi mayoritas, dan jumlah rencana pengajuan Rancangan Undang-Undang oleh lembaga eksekutif tahun ini hanya mencapai angka 150, dibawah rata-rata jumlah pengajuan Rancangan Undang-Undang pada umumnya.
2. Pengenalan tentang Peraturan Utama (Undang-Undang & Peraturan Presiden)
A. Undang-Undang
i) Undang-Undang tentang Penangkapan, Penyimpanan, dan Pemanfaatan Karbondioksida (Berlaku mulai tanggal 7 Februari 2025)
Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk mencegah dampak serius dari krisis iklim dan berkontribusi pada keberlanjutan pembangunan ekonomi nasional dengan menetapkan ketentuan-ketentuan yang diperlukan untuk pengembangan teknologi dan industrialisasi, agar secara efisien dapat menangkap karbondioksida yang dihasilkan dari kegiatan industri dan menyimpannya di bawah tanah, atau menggunakannya kembali untuk keperluan industri dan keperluan sehari-hari.
ii) Undang-Undang tentang Pengembangan dan Peningkatan Komersialisasi Kapal Otonom (Berlaku mulai 2 Januari 2025)
Undang-Undang ini bertujuan untuk mempromosikan pengembangan teknologi dan alat-alat utama untuk pembuatan kapal otonom yang dapat beroperasi dengan tenaga minimal atau tanpa tenaga manusia sama sekali, serta menciptakan landasan peraturan untuk keselamatan operasi kapal otonom dan mendorong komersialisasi kapal otonom melalui pengembangan sistem logistik maritim, sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap perkembangan ekonomi negara.
B. Peraturan Presiden
i) Peraturan mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Khusus tentang Pendirian dan Pengoperasian KASA (Korea AeroSpace Administration) (Berlaku mulai 27 Mei 2024)
Undang-Undang tentang Pendirian dan Pengoperasian KASA (Korea AeroSpace Administration) ditetapkan untuk mendirikan Badan Antariksa yang bertujuan untuk memperoleh teknologi inovatif melalui pengembangan teknologi antariksa, memajukan industri antariksa, serta secara efektif melaksanakan kebijakan dan program untuk melindungi masyarakat dari risiko yang berkaitan dengan antariksa.
Oleh karena itu, ditetapkan peraturan-peraturan baru yang diperlukan untuk pelaksanaan peraturan ini, seperti prosedur pengangkatan dan metode ujian untuk Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna mendukung pengoperasian organisasi yang fleksibel.
ii) Peraturan mengenai Pelaksanaan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Dukungan untuk Pertanian Cerdas (Berlaku mulai 26 Juli 2024)
Undang-Undang tentang Pengembangan dan Dukungan untuk Pertanian Cerdas ditetapkan untuk memberikan dasar hukum bagi penunjukan Kantor Pusat Dukungan Pertanian Cerdas, Kawasan Pusat Pertanian Cerdas, dan Zona Pengembangan Pertanian Cerdas guna meningkatkan pendapatan petani serta berkontribusi pada pertumbuhan dan perkembangan pertanian dan desa tani melalui kolaborasi antara pertanian dan Teknologi Informasi & Komunikasi.
Oleh karena itu, ditetapkan peraturan-peraturan baru yang diperlukan untuk pelaksanaan peraturan ini, seperti misalnya untuk penetapan Pusat Dukungan Pertanian Cerdas dan hal-hal yang terkait dengan kegiatan operasionalnya.

