• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

BERITA TENTANG LEGISLASI DI REPUBLIK KOREA (NOMOR 2)

WhatsApp Image 2024 12 30 at 09.17.06

 (Sim Hyunjurng)

1. Beberapa Undang-Undang penting yang Diundangkan dan Diberlakukan tahun 2024

Berikut adalah beberapa Undang-Undang di Republik Korea yang diundangkan dan diberlakukan di tahun 2024. Undang-Undang ini disahkan untuk melaksanakan kebijakan yang diperlukan dalam menanggapi  perubahan masyarakat modern dan kebutuhan administrasi terkait, mulai dari peningkatan kesejahteraan masyarakat, perlindungan lingkungan hidup, dan pengembangan industri.

A. Undang-Undang mengenai Dukungan untuk Lansia dalam hal Kesempatan Kerja dan Kegiatan Sosial (Diundangkan 31 Oktober 2023, Berlaku Mulai 1 November 2024)

i) Tujuan

Untuk mendukung lansia agar dapat menjalani masa tua yang aktif dan produktif. Hal ini dilakukan dengan memberikan kesempatan bekerja dan berkegiatan sosial yang mampu meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan lansia.  

ii) Isi

  • Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan membuat rencana dasar lima tahunan mengenai dukungan kesempatan kerja dan kegiatan sosial untuk lansia. Selanjutnya, Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan ataupun Gubernur/ Walikota/Bupati berkewajiban untuk menyusun dan melaksanakan rencana pelaksanaan program tahunan sesuai dengan rencana dasar yang sudah ditetapkan.
  • Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan memberikan informasi mengenai perekrutan kerja lansia, memberikan konsultasi, edukasi dan layanan lainnya kepada lansia yang ingin bekerja. Selain itu, program dukungan untuk pelatihan praktik kerja juga dapat dilaksanakan.
  • Pemerintah pusat dan pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memberikan dukungan kepada individu yang mendirikan perusahaan yang mempekerjakan lebih dari lima orang lansia dengan masa kerja lebih dari lima tahun.Selain itu, perusahaan atau public corporatesyang mempekerjakan lansia lebih dari 5% dari total jumlah karyawan (dengan minimal lima orang lansia) juga berhak ditetapkan sebagai perusahaan atau lembaga ramah lansia dan mendapatkan dukungan dari pemerintah.

B. Undang-Undang mengenai Sirkulasi Air dan Dukungan Sirkulasi Air (Diundangkan 24 Oktober 2024, Berlaku Mulai 24 Oktober 2024)

i) Tujuan

Untuk melaksanakan kebijakan pengelolaan air secara efektif guna menanggapi bencana seperti kekeringan dan banjir akibat perubahan iklim dan urbanisasi. Selain itu juga untuk mengatasi masalah kekurangan air, penurunan kualitas air, dan perubahan ekosistem perairan.

ii) Isi

  • Menteri Lingkungan Hidup harus mengupayakan kebijakan yang berkaitan dengan kesediaan pasokan air yang bersih dan aman, konservasi dan pengelolaan ekosistem perairan, peningkatan kualitas air, pencegahan bencana akibat kekeringan dan atau kebanjiran, dan juga pengolahan kembali air limbah.
  • Menteri Lingkungan Hidup dapat menetapkan suatu wilayah yang kekurangan pasokan air bersih akibat dari kurangnya sumber daya air, atau wilayah yang terdampak bencana kekeringan atau banjir sebagai zona peningkatan sirkulasi air. Di wilayah yang ditetapkan sebagai zona ini, berbagai aktivitas yang dianggap dapat menghambat peningkatan sirkulasi air akan dibatasi. Salah satu contoh aktivitas yang dapat dibatasi adalah pembangunan gedung yang tidak memenuhi standar dan menghalangi aliran air di sekitarnya.
  • Menteri Lingkungan hidup dapat memberikan sertifikasi pada produk dan peralatan yang digunakan untuk fasilitas sirkulasi air jika produk dan peralatan tersebut dinilai membutuhkan sertifikasi.

C. Undang-Undang tentang Pengembangan Industri Green Biothecnology

i) Tujuan

Undang-Undang ini mengatur hal-hal yang diperlukan untuk pengembangan dan  vitalisasi industri green biotechnology. Industri green biotechnology mengembangkan, memproduksi, menjual, dan mendistribusikan barang atau layanan dengan menerapkan bioteknologi pada sumber daya pertanian seperti hewan, tanaman, dan mikroorganisme yang bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah pertanian.

ii) Isi

  • Menteri Pertanian, Pangan, dan Pedesaan berkewenangan menyusun dan melaksanakan rencana dasar mengenai pengembangan industri green biotechnology untuk mendukung pertumbuhan industri tersebut.
  • Menteri Pertanian, Pangan, dan Pedesaan serta Kepala Daerah diberi kewenangan untuk meminta kepala lembaga publik atau instansi terkait mengambil langkah-langkah tertentu, seperti memprioritaskan pembelian produk green biotechnology guna meningkatkan pembelian produk.
  • Untuk memperluas industri green bio technology di tingkat daerah, Menteri Pertanian, Pangan, dan Pedesaan diberi kewenangan untuk menetapkan zona pengembangan industri green biotechnology berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Gubernur/Walikota/Bupati. Selain itu, dukungan untuk kegiatan lain seperti seperti instalasi fasilitas canggih dan infrastruktur lainnyajuga dapat diberikan.

2. Pengenalan tentang Undang-Undang Utama (Undang-Undnang Dasar Administrasi)

Memperkenalkan Undang-Undang Dasar Administrasi Republik Korea, yang telah dievaluasi dan membawa perubahan signifikan dalam sistem hukum dan mempengaruhi cara operasi administrasi negara yang dapat digunakan sebagai referensi untuk arah kebijakan hukum di masa depan di Indonesia.

A) Latar Belakang

  • Di antara peraturan perundang-undangan, peraturan yang berkaitan dengan administrasi mengisi sekitar 90% dari total peraturan, mencakup sebagian besar bidang. Berbeda dengan bidang utama seperti tata ruang, lingkungan, dan kesejahteraan, yang memiliki dampak signifikan terhadap kehidupan masyarakat dan aktivitas bisnis, belum ada undang-undang dasar yang menjadi prinsip atau standar dalam penegakan hukum di bidang seperti hukum perdata, pidana, dan dagang.
  • Tidak adanya prinsip penegakan hukum yang tertulis menghambat administrasi hukum dan penegakan hukum secara aktif. Masyarakat menjadi sulit untuk memprediksi atau mempercayai pelaksanaan hukum administratif, yang sering menjadi penyebab perselisihan sering terjadi.
  • Meskipun hal-hal seperti sistem perizinan diatur secara umum dalam peraturan administratif yang diterapkan oleh instansi pemerintahan kepada masyarakat, isi aturan tersebut berbeda-beda di setiap Undang-Undang, yang kemudian menyebabkan ketidaksetaraan dalam administrasi. Hal ini menimbulkan kebingungan di masyarakat dan membuat kritik terhadap hal ini terus-menerus berjalan.

B. Tujuan

  • Untuk mengesahkan prinsip-prinsip umum hukum administrasi yang sebelumnya hanya terbentuk melalui teori dan yurisprudensi tanpa landasan hukum tertulis menjadi sebuah Undang-Undang dengan standar penegakan hukum yang lebih jelas. Melalui penyusunan sistematis terhadapberbagai ketentuan serupa yang tersebar dalam Undang-Undang yang terpisah, diharapkan dapat mengurangi kebingungan masyarakat dan meningkatkan kepercayaan serta efisiensi dalam pelaksanaan administrasi negara.
  • Dengan mengatur prinsip dan standar penegakan hukum secara sistematis, Undang-Undang ini bertujuan untuk memperkuat hak substantif masyarakat, memungkinkan transisi ke sistem hukum administrasi yang berpusat pada rakyat, serta mendorong perkembangan negara hukum.

C. Isi Undang-Undang Dasar Administrasi

  • Selama ini, prinsip-prinsip konstitusional dan prinsip hukum administrasi yang telah ditegakkan berdasarkan doktrin dan yurisprudensi, seperti asaspemerintahan berdasarkan hukum, asaskesetaraan, asas proporsionalitas, asas larangan penyalahgunaan kekuasaan, prinsip perlindungan kepercayaan, dsb kini diatur sebagai prinsip hukum administrasi.
  • Mengatur ketentuan yang jelas mengenai penerapan peraturan saat sebuah peraturan diamandemen.Untuk keputusanyang  berdasarkan permohonan sebuah pihak, peraturan yang berlaku adalah peraturan yang berlaku pada saat keputusan tersebut selesai dibuat. Sedangkan untuk sanksi, yang diterapkan adalah peraturan yang berlaku pada saat pelanggaran dilakukan. Namun, jika standar sanksi menjadi lebih ringan, maka peraturan yang baru akan diterapkan.
  • Menetapkan prinsip atau standar dalam penanganan tugas administratif yang dilakukan oleh instansi pemerintahan, seperti pembatalan keputusan yang melanggar hukum atau tidak adil, serta penarikan kembali keputusan yang sah.

3. Pengenalan mengenai Interpretasi Hukum di Republik Korea

A. Keterkaitan antara Tugas Legislatif dan Sistem Interpretasi Peraturan Administratif oleh Kementerian Legislasi Korea (MOLEG)

  • Kementerian Legislasi adalah kementerian yang mengawasi seluruh tugas legislatif di lingkup pemerintahan. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Administrasi dan Peraturan Operasional Kerja Legislatif, Kementerian Legislasi memiliki wewenang akhir dalam menafsirkan peraturan administratif di lingkup pemerintah untuk menyatukan pandangan pemerintah tentang peraturan dan memastikan penegakan hukum yang konsisten.
  • Hal ini berarti interpretasiyang dilakukan Kementerian Legislasi memberikan arahan untuk pelaksanaan peraturan di masa depan. interpretasiini berbeda dengan interpretasi yang dilakukan badan yudisial seperti pengadilan yang dilakukan untuk menyelesaikan sengketa spesifik dalam proses litigasi.

B. Pihak yang dapat Mengajukan Penafsiran Peraturan Perundang-Undangan

  • Berdasarkan Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang DasarAdministrasi, siapapun dapat mengajukanpermintaan interpretasi pertama jika memiliki keraguan mengenai isi peraturan administratif. Interpretasi pertama ini  diajukan kepada kepala lembaga administratif pusat yang bertanggung jawab atas peraturan tersebut. Jika masih ada keraguan setelah interpretasi pertama yang diberikan oleh kepala lembaga tersebut, maka dapat diajukan interpretasi final kepada Kementerian Legislasi.
  • Terkait dengan prosedur ini, yang dimaksud siapapun secara spesifik adalahsebagai berikut; lembaga administratif pusat, pemerintah daerah, warga negara umum, serta badan hukum atau organisasi lainnya.

C. Kekuatan Interpretasi Peraturan Perundang-Undangan

  • Interpretasiperaturan perundang-undangan oleh Kementerian Legislasi dilakukan untuk menyatukan pandangan hukum di dalam pemerintahan dan memastikan penerapan hukum yang konsisten, sehingga tidak bersifat mengikat lembaga peradilan seperti pengadilan dalam kasus sengketa hukum. Oleh karena itu, jika terjadi konflik, interpretasi peraturan oleh pengadilan akan tetap berlaku secara final.
  • Namun, jika tidak ada interpretasi dari pengadilan seperti yang disebutkan di atas, interpretasi dari Kementerian Legislasi akan berlaku dan mengikat secara penuh bagi seluruh pegawai negeri sipil. Misalnya, jika seorang pegawai negeri sipil bertindak bertentangan dengan interpretasi peraturan kedisiplinan yang sah dari Kementerian Legislasi, pegawai tersebut dapat dikenakan sanksi disipliner atau diaudit.

*Jika Anda ingin mempelajari lebih lanjut tentang contoh-contoh legislasi di Republik Korea dalam pelaksanaan tugas legislasi di DJPP, silakan hubungi Konsultan Hukum Sim Hyunjurng untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI