• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

BERITA TENTANG LEGISLASI DI REPUBLIK KOREA (NOMOR 3)

WhatsApp Image 2024 12 30 at 09.17.06

1. Beberapa Undang-Undang penting yang Diundangkan & Diberlakukan di 2025

Berikut adalah beberapa UU di Republik Korea yang diundangkan dan diberlakukan pada tahun 2025. UU ini disahkan untuk melaksanakan kebijakan yang diperlukan untuk menanggapi perubahan kebutuhan administrasi seperti pengembangan industri nasional dan pembangunan daerah yang dapat dijadikan referensi di Indonesia.

A. Undang-Undang Khusus tentang Inovasi SDM untuk Industri High Technology (UU No. 20033, diundangkan 16 Januari 2024, mulai berlaku 17 Januari 2025.)

i) Tujuan

Untuk menciptakan sebuah ekosistem di industri high-tech yang dapat secara aktif memimpin dalam pengembangan, pemanfaatan, dan pengelolaan SDM. Selain itu, bertujuan untuk memberikan kontribusi pada pengembangan industri high-tech dan perekonomian negara dengan membentuk suatu fondasi untuk perekrutan SDM berbakat sesuai dengan kebutuhan industri high-tech yang stabil dan berkelanjutan.

ii) Isi

  • Menetapkan dasar hukum untuk pendirian dan pembangunan fasilitas pendidikan berkelanjutan (pendidikan keahlian kerja, pengembangan bakat & karir, atau pendidikan lain diluar sekolah) dalam bentuk program pascasarjana di dalam perusahaan untuk pengembangan SDM di bidang industri high-tech. Selain itu, menetapkan dasar hukum untuk menunjuk fasilitas pendidikan berkelanjutan yang didirikan oleh perusahaan sebagai Lembaga Pengembangan Sumber Daya Manusia Perusahaan guna mendukung kegiatan pengembangan dan pengelolaan SDM di industri high-tech secara efisien.
  • Menetapkan dasar hukum yang mewajibkan pemerintah untuk memberikan dukungan untuk perusahaan, lembaga, dan organisasi terkait yang menyumbangkan, menghibahkan, menyewakan, atau berbagi berbagai peralatan dan fasilitas pengajaran serta penelitian kepada lembaga pendidikan yang bertujuan untuk pengembangan SDM.
  • Menetapkan dasar hukum yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk mendukung pengembangan anak muda dan perempuan di industri high-tech serta menjamin SDM lokal, usaha kecil, dan menengah. Selain itu, dasar hukum ini juga ditetapkan untuk mempertahankan talenta asing melalui acara internasional dan pendirian pusat perekrutan tenaga kerja asing.

B. Undang-Undang Khusus tentang Dukungan untuk Pulau Terpencil di Perbatasan Laut seperti Ulleungdo dan Heuksando (UU No. 20033, diundangkan 16 Januari 2024, berlaku mulai 17 Januari 2025)

 i) Tujuan

Undang-Undang ini mengatur hal-hal yang diperlukan untuk pengembangan pulau terpencil di wilayah terluar negara, seperti Ulleungdo dan Heuksando. Pulau-pulau ini memiliki keunikan baik secara geografis maupun sejarah dan berfungsi sebagai garis pertahanan perbatasan. Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk menciptakan lingkungan pemukiman yang aman, meningkatkan pendapatan warga, memperbaiki dan memperluas infrastruktur, serta memastikan pengembangan yang berkelanjutan. Semua pengembangan ini turut berkontribusi pada stabilitas dan peningkatan kualitas hidup rakyat serta perlindungan wilayah teritorial Republik Korea.

ii) Isi

  • UU ini mengatur definisi "Pulau Terpencil di Perbatasan Laut", yaitu pulau-pulau yang berjarak lebih dari 50 km dari daratan utama Republik Korea dan atau pulau-pulau yang tidak dilayani kapal penumpang secara reguler. Definisi ini menetapkan kriteria pulau-pulau yang berhak menerima dukungan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
  • UU ini menetapkan bahwa Menteri Dalam Negeri dan Keamanan wajib menyusun Rencana Pembangunan Komprehensif Pulau-Pulau Terpencil setiap lima tahun sekali. Rencana ini mencakup penciptaan kondisi tempat tinggal yang aman, pengembangan industri dan peningkatan pendapatan masyarakat daerah, perbaikan lingkungan hidup, perluasan fasilitas transportasi dan infrastruktur sosial, serta kelancaran distribusi dan pasokan kebutuhan pokok. Selain itu, negara wajib memberikan subsidi proyek-proyek yang tercantum dalam rencana tersebut.
  • Pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin keamanan warga negara yang tinggal di "Pulau Terpencil di Perbatasan Laut" dengan cara memprioritaskan atau mendukung pembangunan fasilitas-fasilitas seperti fasilitas evakuasi penduduk, fasilitas air darurat, fasilitas transportasi, fasilitas penyimpanan dan distribusi listrik dan gas, serta fasilitas budaya, olahraga, dan kesejahteraan.

C. Undang-Undang tentang Pendirian Akademi Ilmu Sains dan Teknologi Militer (UU No. 20012, diundangkan 2 Januari 2024, berlaku mulai 3 Januari 2025)

 i) Tujuan

Penetapan dan pengoperasian Akademi Ilmu Sains dan Teknologi Militer bertujuan untuk melatih tenaga profesional yang akan memimpin penelitian dan pengembangan ilmu sains dan teknologi di bidang pertahanan dan juga berkontribusi terhadap pengembangan dan inovasi teknologi pertahanan guna meningkatkan keamanan dan memperkuat pertahanan negara.

ii) Isi

  • Menteri Pertahanan dapat menetapkan dan mengoperasikan Akademi Ilmu Sains dan Teknologi Militer untuk memberikan pendidikan bagi calon perwira yang akan melakukan penelitian dan pengembangan di bidang pertahanan. Program sarjana di akademi ini berdurasi 4 tahun, sementara program pascasarjana untuk gelar magister dan doktor masing-masing berdurasi minimal 2 tahun.
  • Lulusan program sarjana dari Akademi Ilmu Sains dan Teknologi Militer yang telah menyelesaikan pendidikan akan diangkat menjadi Letda (Letnan Dua) di masing-masing cabang militer. Sementara lulusan program pascasarjana (magister) akan diangkat sebagai Lettu (Letnan Satu) di masing-masing cabang militer.
  • Lulusan dari Akademi Ilmu Sains dan Teknologi Militer yang diangkat sebagai perwira wajib mengabdi selama minimal 6 tahun di badan/lembaga yang berkaitan dengan pengembangan dan penelitian di bidang pertahanan, seperti Agency for Defense Development (ADD).

2. Pengenalan tentang Undang-Undang Utama (Undang-Undang Prosedur Administrasi)

Bagian ini mengenalkan mengenai undang-undang dari Republik Korea yang membawa perubahan signifikan pada sistem hukum dan operasionalisasi administrasi pemerintahan. Dengan memperkenalkan undang-undang ini, diharapkan agar dapat memberikan referensi bagi arah kebijakan peraturan di Indonesia kedepannya.

i) Latar Belakang

  • Sebelum diterapkannya UU Prosedur Administrasi, Republik Korea lebih mengutamakan pencapaian tujuan dan hasil daripada prosedur administrasi yang demokratis. Namun, dengan perubahan sosial yang pesat saat ini, kegiatan administrasi negara semakin meluas baik dari segi kuantitas maupun kualitas, yang meningkatkan potensi pelanggaran hak-hak warga negara. Selain itu, proses peradilan oleh lembaga yudikatif juga terbatas dalam memberikan perlindungan hak-hak warga negara akibat faktor waktu, biaya, dan prosedur yang rumit.
  • Mengingat permasalahan tersebut, sangat mendesak untuk segera menyediakan prosedur administrasi yang demokratis secara menyeluruh, menciptakan mekanisme yang memungkinkan partisipasi pihak terkait serta secara aktif menampung dan mencerminkan pendapat masyarakat luas.
  • Menanggapi permintaan ini, sebuah diskusi dilakukan untuk membentuk standar rasional dan prosedur yang adil dalam pelaksanaan kegiatan administrasi negara ataupun saat merumuskan, menetapkan, atau mengubah peraturan, sistem, dan suatu kebijakan. Hal ini menjamin kesempatan bagi masyarakat agar pendapat mereka dapat didengarkan dan dicerminkan dalam pengambilan keputusan, memberikan perlindungan hak-hak warga negara serta mencapai keadilan, transparansi, dan kepercayaan dalam kegiatan administrasi negara.

ii) Tujuan

  • Memastikan bahwa setiap keputusan administratif yang dibuat oleh pemerintah, serta rumusan, penetapan, atau perubahan peraturan, sistem, dan kebijakan, dilakukan berdasarkan standar yang rasional dan prosedur yang adil. Tujuan lainnya adalah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar pendapat mereka didengar dan tercermin dalam pengambilan keputusan, untuk melindungi hak-hak warga negara, mencapai keadilan, transparansi, dan membangun kepercayaan dalam pelaksanaan administrasi negara.
  • Jika pada Berita Legislasi sebelumnya (Nomor 2), UU Dasar Administrasi dikenalkan sebagai UU yang menetapkan prinsip dan dasar hukum pelaksanaan kegiatan administrasi negara, maka UU Prosedur Administrasi ini adalah UU yang mengatur mengenai prosedur pelaksanaan kegiatan administrasi negara berdasarkan prinsip dan dasar hukum tersebut.

                iii) Isi

  • UU Prosedur Administrasi berlaku mulai 1 Januari 1998 dan telah mengalami beberapa amandemen sebagian. Saat ini, undang-undang ini terdiri dari 8 bab.
  • Secara keseluruhan, tujuan, definisi, dan ketentuan umum lainnya diatur di Bab 1, sementara Bab 8 mengatur mengenai ketentuan tambahan terkait pembebanan biaya prosedur administrasi. Kemudian, Bab 2 sampai dengan Bab 7 mengatur prosedur untuk setiap kegiatan administrasi yang berbeda.
  • Bab 2 sampai Bab 7 mengatur tentang prosedur untuk berbagai kegiatan administrasi seperti pengambilan keputusan hukum, pelaporan, pemberitahuan RUU di bidang administrasi, pemberitahuan administrasi, dan petunjuk administrasi. Selain itu, UU ini juga mengatur hal-hal terkait partisipasi dalam proses administrasi.

3. Pengenalan tentang Pemberitahuan Peraturan Perundang-Undangan di Republik Korea

i) Tujuan

  • Pemberitahuan Peraturan Perundang-Undangan adalah suatu kebijakan yang mengatur bahwa ketika pemerintah akan membuat peraturan baru, mereka diwajibkan untuk menyampaikan materi peraturan tersebut kepada masyarakat. Pendapat masyarakat harus ditampung dan dicerminkan ke dalam peraturan yang akan disusun.
  • Dengan meningkatkan kesempatan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, kebijakan ini bertujuan untuk membuat materi dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi lebih demokratis. Hal ini juga meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang akan berlaku sehinggga dapat memastikan efektivitas kebijakan negara.

ii) Objek Pemberitahuan Peraturan Perudang-Undangan

  • Berdasarkan Pasal 41 UU Prosedur Administrasi, pemerintah pusat dan daerah diwajibkan untuk melakukan pemberitahuan ketika akan menyusun, mengubah, atau mencabut peraturan perundang-undangan atau peraturan daerah. Obyek dari pemberitahuan ini adalah rancangan undang-undang, peraturan presiden, peraturan perdana menteri, peraturan menteri, dan rancangan peraturan daerah yang disiapkan oleh instansi pemerintahan.
  • Secara umum, Pemberitahuan Peraturan Perundang-Undangan wajib dilakukan saat sebuah peraturan perundang-undangan atau peraturan daerah dirancang, diubah, atau dicabut. Namun, prosedur ini dapat dikecualikan di situasi mendesak yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak rakyat, keadaan luar biasa yang tidak terduga, atau ketika peraturan baru tersebut disusun atau diubah semata-mata untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

iii) Metode Pemberitahuan Peraturan Perundang-Undangan

  • Pemerintah pusat dan daerah menyebarluaskan tujuan, isi utama, maupun teks lengkap peraturan perundang-undangan atau peraturan daerah melalui Lembaran Negara/Lembaran Daerah. Selain itu, juga dapat disebarluaskan melalui internet, koran, ataupun melalui siaran.
  • Ketika melakukan pemberitahuan, pemerintah pusat dan daerah harus memberitahukan secara langsung dan resmi kepada lembaga pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau lembaga-lembaga lain yang dinilai berkaitan dengan rancangan peraturan perundang-undangan yang akan dibuat, diubah, atau dicabut.

iv) Periode Pemberitahuan Peraturan Perundang-Undangan

Periode Pemberitahuan Peraturan Perundang-Undangan umumnya berlangsung setidaknya 40 hari (20 hari untuk Peraturan Daerah), kecuali terdapat kondisi tertentu. Jika terdapat alasan khusus yang mengharuskan periode pemberitahuan lebih singkat dari yang ditetapkan dalam UU Prosedur Administrasi, maka durasi tersebut dapat dipersingkat dengan persetujuan dari Minister of Government Legislation (MOLEG).

v) Tindak Lanjut dari Pendapat yang Diajukan

Pemerintah pusat dan daerah wajib menghormati serta menindaklanjuti pendapat yang diajukan terkait rancangan peraturan perundang-undangan, kecuali terdapat alasan tertentu yang menghalangi. Pemerintah pusat dan daerah juga wajib menyampaikan hasil tindak lanjut tersebut kepada pihak yang mengajukan pendapat.

* Untuk informasi lebih lanjut mengenai Undang-Undang diatas atau contoh-contoh legislasi lainnya di Republik Korea, Anda dapat menghubungi Konsultan Hukum Sim Hyunjurng atau Penerjemah Eviana Kusdwianti.

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI