• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

Tujuan Penyajian Model Peraturan untuk Pembentukan Dasar Hukum bagi Pengembangan dan Pengelolaan Indonesia Law Information System (ILIS)

 

Saat ini, Indonesia telah mengembangkan dan mengelola sistem pencarian peraturan perundang-undangan bernama "Peraturan" yang berbasis data file berbentuk PDF. Meskipun sistem ini telah menjalankan fungsinya untuk memberikan informasi peraturan perundang-undangan secara progresif dibandingkan negara-negara Asia lainnya, masih ada beberapa keterbatasan yang ditemui. Keterbatasan ini beragam, seperti keterbatasan fungsi pencarian, keterbatasan pengeditan informasi hukum yang ditemukan melalui pencarian, dan juga keterbatasan layanan akses melalui mobile. Hal ini menunjukkan bahwa sistem ini masih memiliki kekurangan untuk menjalankan fungsi penuhnya sebagai layanan sistem informasi hukum modern yang dibutuhkan di era digital saat ini.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, pengembangan dan pengelolaan ILIS yang sedang dilakukan memiliki beberapa makna penting.

Pertama, hal ini menandai peralihan dari sistem informasi peraturan perundang-undangan yang sebelumnya berpusat pada pengelola informasi hukum menjadi sebuah sistem informasi yang berpusat pada pengguna layanan informasi peraturan perundang-undangan. Sistem baru ini tidak hanya bertujuan untuk mengelola dan memelihara peraturan perundang-undangan atau hanya untuk menyediakan informasi hukum dengan cara dan isi yang terbatas yang ditentukan oleh lembaga administratif, namun juga untuk menciptakan sebuah sistem informasi yang nyaman digunakan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat sebagai pengguna layanan informasi peraturan perundang-undangan.

Kedua, hal ini memperkuat demokrasi dalam administrasi hukum. Peraturan perundang-undangan merupakan wadah kebijakan suatu negara, dan pada akhirnya kebijakan ini ditujukan untuk masyarakat. Oleh karena itu, pengembangan sistem informasi peraturan perundang-undangan yang mudah diakses oleh semua orang akan membantu masyarakat untuk lebih mudah memahami kebijakan yang ada. Hal ini mencerminkan sebuah kemajuan menuju negara demokrasi yang lebih matang.

Ketiga, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi peraturan perundang-undangan yang memanfaatkan teknologi informasi mutakhir untuk menyediakan layanan informasi yang nyaman bagi masyarakat diharapkan dapat menjadi contoh yang baik bagi layanan administrasi di bidang lainnya. Hal ini dapat memberikan kontribusi yang besar dalam mendorong digitalisasi layanan administrasi secara keseluruhan di Indonesia.

Mempertimbangkan makna dibalik ILIS dan dampak baik yang akan ditimbulkan di bidang administrasi hukum Indonesia di masa mendatang, penting untuk menetapkan sebuah peraturan perundang-undangan tentang pengembangan dan pengeololaan ILIS. Peraturan perundang-undangan ini mencakup tanggung jawab negara sebagai pelaksana pengembangan dan pengelola (kedepannya, pemerintah daerah juga dapat turut berperan sebagai pelaksana), ruang lingkup pengembangan dan pengelolaan, penyusunan rencana administratif, dan hal-hal lain untuk mendorong pengembangan dan pengelolaan ILIS.

Dasar hukum pengembangan dan pengelolaan ILIS tidak harus sesuai atau sama persis dengan isi dan format yang diusulkan di Model Peraturan berikut ini. Seperti halnya Republik Korea yang sudah terlebih dahulu mengembangkan dan mengelola Korea Law Information System (KLIS) berdasarkan dasar hukum yang diatur dalam UU dan melaksanakannya sesuai hukum yang berlaku, maka kini saatnya Kementerian Hukum Indonesia yang baru memulai mengembangkan sistem informasi peraturan perundang-undangan menyusun sebuah dasar hukum untuk kemajuan pengembangan dan pengelolaan ILIS yang sesuai dengan tradisi dan karakteristik Indonesia. Namun, ada satu hal yang perlu ditekankan. Agar ILIS yang dibangun melalui proyek ini dapat terus beroperasi secara berkelanjutan dan efisien sesuai dengan tujuan serta dapat memberikan kontribusi terhadap Indonesia sebagai negara hukum, perlu ditegaskan dalam peraturan tersebut bahwa Kementerian Hukum Indonesia adalah pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab utama dalam pengelolaan dan penyediaan layanan publik terkait informasi hukum, dan hal ini juga wajib disosialisasikan kepada masyarakat luas. Khususnya untuk kesuksesan proyek mengenai pengembangan, pengelolaan, serta pemanfaatan ILIS, isi pokok dari Model Peraturan (Pasal 8, misalnya) dinilai perlu direfleksikan dalam dasar hukum pengembangan dan pengelolaan ILIS di Indonesia di masa depan jika tidak ada alasan tertentu. Oleh karena itu, kami mengusulkan Model Peraturan sebagai berikut.

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI