1. Beberapa Undang-Undang penting yang Diundangkan & Diberlakukan di 2025
Berikut adalah beberapa UU di Republik Korea yang diundangkan dan diberlakukan pada tahun 2025. UU ini disahkan untuk melaksanakan kebijakan yang diperlukan untuk menanggapi perubahan kebutuhan administrasi seperti pengembangan industri nasional, promosi budaya, dan peningkatan keamanan sumber daya nasional yang dapat dijadikan referensi di Indonesia.
A. Undang-Undang tentang Pengembangan Industri Food Tech (UU Nomor 20582, diundangkan 20 Desember 2024, mulai berlaku 21 Desember 2025)
a) Tujuan
Untuk menyediakan dasar bagi pengembangan food tech—seperti produksi daging dari protein nabati melalui kombinasi industri makanan dengan teknologi canggih dan inovatif—serta menetapkan hal-hal terkait industri food tech yang diperlukan guna berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, penciptaan lapangan kerja, dan kemajuan ekonomi nasional.
b) Poin-Poin Utama
- Menteri Pangan, Pertanian, dan Pedesaan menyusun dan melaksanakan Rencana Dasar Pengembangan Industri Food Tech setiap 5 tahun guna mendukung pengembangan industri food tech. Selain itu, pemerintah akan melakukan survei mengenai kondisi di bidang food tech serta menyusun dan mengelola data statistik dari survei tersebut..
- Pihak yang menjalankan industri food tech—baik yang memanfaatkan maupun yang mengembangkan, memproduksi, atau mendistribusikan bahan baku, komponen, peralatan, atau perangkat lunak yang berkaitan dengan food tech—yang ingin menerima dukungan berdasarkan undang-undang ini, wajib mendaftarkan diri sebagai pelaku usaha food tech kepada Menteri Pangan, Pertanian, dan Pedesaan.
- Mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pengembangan tenaga ahli untuk mendukung industri food tech, dukungan kewirausahaan dan pembiayaan, percepatan pengembangan teknologi, dukungan untuk fasilitas penelitian dan peralatan, serta dorongan kerja sama internasional dan ekspansi ke pasar luar negeri.
- Apabila diperlukan, Menteri Pangan, Pertanian, dan Pedesaan dapat menunjuk lembaga khusus untuk melaksanakan tugas terkait food tech guna mendorong kebijakan pengembangan industri food tech dan memberikan dukungan biaya yang dibutuhkan.
B. Undang-Undang Dasar tentang Promosi Industri Hallyu (UU Nomor 20501, diundangkan 22 Oktober 2024, mulai berlaku 23 April 2025)
a) Tujuan
Untuk membentuk sebuah dasar yang memungkinkan pelaksanaan kebijakan pendukung Hallyu (Korean Wave)—yang selama ini dijalankan oleh masing-masing kementerian— menjadi sistematis di tingkat lintas kementerian. Undang-undang ini juga menetapkan hal-hal yang diperlukan untuk mendukung dan mengembangkan industri Hallyu, seperti pengembangan sumber daya manusia dan pembangunan sistem informasi guna menciptakan dasar pengembangan berkelanjutan bagi Hallyu dan meningkatkan daya saing negara melalui perluasan dan pertumbuhan industri Hallyu.
b) Poin-Poin Utama
- Menteri Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata akan melaksanakan kebijakan yang diperlukan agar produk budaya Korea—seperti film, musik, dan permainan—dapat tersebar luas dan dikonsumsi di luar negeri. Guna membangun dasar pemberian dukungan bagi industri Hallyu yang memproduksi, mendistribusikan, atau menyediakan layanan terkait, Menteri juga membentuk rencana dasar promosi industri Hallyu setiap 5 tahun yang diikuti dengan penyusunan dan pelaksanaan rencana tahunan sesuai rencana dasar tersebut.
- Menteri Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata akan membangun dan mengoperasikan sistem informasi industri Hallyu agar para pelaku usaha dapat dengan cepat menangkap tren domestik dan internasional yang berkaitan dengan industri Hallyu serta mendorong program seperti pemasaran luar negeri dan juga promosi guna mendukung pertukaran internasional dan ekspansi pasar luar negeri bagi para pelaku usaha Hallyu.
- Untuk melindungi hak kekayaan intelektual terkait industri Hallyu, Menteri Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata akan mendukung pendaftaran dan pengajuan hak kekayaan intelektual di pasar luar negeri, serta memberikan dukungan administratif dan keuangan guna menyelesaikan perselisihan yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual.
- Menteri Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata dapat menetapkan dan mengoperasikan lembaga, badan hukum, atau organisasi—sesuai dengan Peraturan Presiden—sebagai lembaga khusus yang menangani promosi industri Hallyu, guna memberikan dukungan profesional terhadap pertukaran internasional dan ekspansi pasar luar negeri bagi para pelaku usaha Hallyu.
C. Undang-Undang Khusus tentang Keamanan Sumber Daya Nasional (UU Nomor 20196, diundangkan 6 Februari 2024, mulai berlaku 7 Februari 2025)
a) Tujuan
Untuk mengantisipasi krisis terkait keamanan sumber daya—tidak stabilnya harga dan kurangnya pasokan sumber daya penting seperti minyak dan gas alam—serta untuk merespons krisis secara efektif. Undang-undang ini menetapkan hal-hal mengenai sistem peringatan dini krisis keamanan sumber daya, pengelolaan pasokan dan permintaan sumber daya, sistem respons krisis, dan tindakan respons darurat yang diharapkan dapat berkontribusi terhadap jaminan keamanan nasional, perkembangan ekonomi yang berkelanjutan, dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
b) Poin-Poin Utama
- Menteri Perdagangan, Industri, dan Energi wajib melakukan diagnosis dan evaluasi keamanan sumber daya di tingkat nasional secara berkala. Menteri juga bertugas untuk menginstruksikan kepala lembaga penyedia (yang memproduksi, mengimpor, menyimpan, menjual sumber daya, atau yang memasang, mengoperasikan, dan mengelola infrastruktur penyediaan) untuk memeriksa dan menganalisis kelemahan dalam rantai pasokan serta melaporkan hasilnya.
- Menteri Perdagangan, Industri, dan Energi dapat menyusun dan melaksanakan kebijakan yang diperlukan guna memperluas basis produksi mineral dan melakukan diversifikasi negara pemasok sumber daya, serta menginstruksikan kepala lembaga penyedia untuk menambah atau meningkatkan cadangan sumber daya.
- Dalam situasi krisis keamanan sumber daya, Menteri Perdagangan, Industri, dan Energi dapat menunjuk tambang darurat untuk memastikan produksi dan pengolahan sumber daya. Menteri juga bertugas untuk menyusun dan melaksanakan kebijakan yang mendorong pemanfaatan kembali sumber daya dan kebijakan untuk mendorong pengembangan material pengganti sumber daya.
- Jika terjadi krisis keamanan sumber daya atau terdapat kekhawatiran nyata akan terjadinya krisis, Menteri Perdagangan, Industri, dan Energi dapat mengambil langkah-langkah untuk menjaga kestabilan pasokan dan harga sumber daya, seperti mengeluarkan perintah impor sumber daya yang dikembangkan di luar negeri, melakukan tindakan pelepasan atau penggunaan cadangan, mengeluarkan perintah penambangan di tambang darurat, mengambil langkah-langkah untuk menjaga kestabilan pasokan, serta menetapkan harga maksimum penjualan sumber daya.
2. Pengenalan Undang-Undang Utama (Undang-Undang tentang e-Government)
Bagian ini mengenalkan mengenai undang-undang tentang e-Government dari Republik Korea yang membawa perubahan signifikan pada sistem perundang-undangan dan operasionalisasi administrasi pemerintahan. Dengan memperkenalkan undang-undang ini, diharapkan agar dapat memberikan referensi bagi arah kebijakan peraturan di Indonesia kedepannya.
A. Latar Belakang Undang-Undang tentang e-Government
- Pada akhir tahun 1990-an, e-Government—yang merupakan pengelolaan urusan dan penyediaan layanan administrasi secara elektronik—muncul sebagai agenda kebijakan utama negara. Akademisi, lembaga penelitian, dan pemerintah menyerukan perlunya pembentukan undang-undang terkait hal ini.
- Di bawah "Pemerintahan Rakyat" yang dipimpin oleh Presiden Kim Dae Jung—terpilih 18 Desember 1997, masa jabatan 25 Februari 1998 sampai 23 Februari 2003—salah satu dari 100 agenda nasional adalah realisasi "e-Government" untuk mewujudkan negara yang unggul dalam bidang informasi dan pengetahuan.
- Pada tahun 2001, Undang-Undang tentang Percepatan Elektronifikasi Urusan Administrasi untuk Mewujudkan e-Government telah disahkan dan diberlakukan.
B. Tujuan dan Perkembangan Undang-Undang tentang e-Government
- Dengan menetapkan prinsip dasar, prosedur, dan metode pelaksanaan untuk pengelolaan administrasi secara elektronik, Undang-Undang tentang Percepatan Elektronifikasi Urusan Administrasi untuk Mewujudkan e-Government disahkan. Undang-undang ini bertujuan untuk mendorong proyek informatization guna mewujudkan pemerintahan yang mengelola seluruh urusan administrasi secara elektronik serta meningkatkan produktivitas, transparansi, dan demokrasi lembaga administrasi sehingga kualitas hidup masyarakat di era informasi dan pengetahuan dapat ditingkatkan.
- Pada tanggal 3 Januari 2007, undang-undang tersebut berubah menjadi “Undang-Undang tentang e-Government”. Melalui satu kali amandemen menyeluruh dan enam kali amandemen sebagian, tujuan undang-undang ini tidak lagi hanya terbatas pada pengembangan bisnis untuk mewujudkan e-Government, melainkan juga untuk mencapai elektronifikasi pemerintahan yang berkualitas tinggi demi mewujudkan e-Government yang efisien.
- Melalui proses perkembangan tersebut, Republik Korea telah meraih peringkat pertama sebanyak tiga kali dan peringkat kedua satu kali dalam penilaian e-Government oleh PBB pada tahun 2010, 2012, 2014, dan 2020. Selain itu, pada bulan Oktober 2020, Republik Korea berhasil mencapai peringkat pertama umum dalam penilaian Pemerintahan Digital oleh OECD.
C. Poin-Poin Utama Undang-Undang tentang e-Government
- Untuk meningkatkan produktivitas dan demokrasi dalam administras, tidak hanya lembaga eksekutif, DPR dan lembaga yudikatif juga diwajibkan untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam mengelola urusan administratif secara elektronik.
- Proses administrasi harus dirancang dengan berpusat pada kemudahan bagi masyarakat, dan lembaga administrasi diwajibkan untuk melakukan inovasi dalam keseluruhan proses administrasi agar sesuai dengan pengelolaan secara elektronik. Selain itu, prinsip-prinsip yang diperlukan untuk mewujudkan dan mengoperasikan e-Government juga ditetapkan.
- Secara keseluruhan, undang-undang ini terdiri dari enam bab, yaitu: ketentuan umum yang mengatur prinsip dasar e-Government (Bab 1), penyediaan dan pemanfaatan layanan e-Government (Bab 2), pengelolaan administrasi secara elektronik (Bab 3), penggunaan bersama informasi administratif (Bab 4), penguatan infrastruktur operasional e-Government (Bab 5), serta kebijakan dan strategi untuk mewujudkan e-Government (Bab 6).
3. Sistem Penggunaan Bersama Informasi Administratif
A. Tujuan Sistem Penggunaan Bersama Informasi Administratif
- Sistem ini bertujuan agar pimpinan lembaga administrasi dapat memanfaatkan informasi administratif melalui sistem informasi Pusat Penggunaan Bersama Informasi Administratif. Secara internal, hal ini bertujuan untuk mencegah pemborosan anggaran dan tenaga kerja akibat pengumpulan informasi yang berulang serta pembangunan sistem ganda, memungkinkan pelaksanaan tugas administratif secara efisien dan mengurangi penggunaan dokumen kertas. Secara eksternal, sistem ini dibuat untuk mengatasi ketidaknyamanan masyarakat yang selama ini harus mengunjungi langsung lembaga terkait untuk memperoleh berbagai dokumen yang diperlukan dalam pengajuan permohonan administrasi.
B. Penggunaan Informasi Administratif Bersama
- Penggunaan informasi administratif bersama diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Keamanan berdasarkan Pasal 38 ayat 5 Undang-Undang e-Government dan Pasal 43 ayat 2 Peraturan Pelaksana Undang-Undang tersebut.
- Hingga Maret 2025, Menteri Dalam Negeri dan Keamanan telah mengumumkan 174 jenis informasi administratif yang dapat digunakan bersama, antara lain: informasi paspor (Kementerian Luar Negeri), informasi registrasi penduduk (Menteri Dalam Negeri dan Keamanan), informasi pendaftaran bangunan (Mahkamah Agung), informasi sertifikasi nasional (Korea Chamber of Commerce and Industry), dan informasi bukti penerima pensiun nasional (National Pension Service).
C. Lembaga Penggunaan Bersama Informasi Administratif
- Lembaga penggunaan bersama informasi administratif terbagi menjadi dua jenis, yaitu lembaga penyimpan informasi administratif yang mengumpulkan dan menyimpan informasi administratif, serta lembaga pengguna informasi administratif yang memanfaatkan informasi tersebut secara bersama.
- Lembaga penyimpan informasi administratif adalah lembaga administratif dan lembaga publik yang sesuai dengan undang-undang, mengumpulkan dan menyimpan informasi administratif seperti informasi registrasi penduduk, sertifikasi nasional, dan lain-lain.
- Lembaga pengguna informasi administratif meliputi lembaga administratif lainnya; lembaga publik, lembaga keuangan, serta lembaga lain yang ditugaskan untuk mengelola urusan administratif menggunakan informasi administratif yang dimiliki oleh lembaga penyimpan untuk penyediaan layanan mereka.
D. Prosedur Penggunaan Bersama Informasi Administratif
- Permohonan Penggunaan Bersama: Lembaga pengguna informasi administratif yang hendak menggunakan informasi administratif secara bersama harus mengajukan permohonan kepada Menteri Dalam Negeri dan Keamanan. Permohonan tersebut harus mencakup tujuan, informasi administratif yang akan digunakan beserta cakupannya, metode penggunaan, dan lembaga penyimpan informasi administratif terkait.
- Persetujuan dari Lembaga Penyimpan Informasi Administratif: Setelah menerima permohonan penggunaan bersama, Menteri Dalam Negeri dan Keamanan wajib memperoleh persetujuan dari lembaga penyimpan informasi administratif yang bersangkutan sebelum menyetujui permohonan yang diajukan.
- Persetujuan Penggunaan Bersama Informasi Administratif: Setelah lembaga penyimpan informasi administratif memberikan persetujuan, Menteri Dalam Negeri dan Keamanan akan menyetujui penggunaan bersama. Namun, Menteri Dalam Negeri dan Keamanan dapat menetapkan persyaratan tertentu dan apabila informasi administratif yang hendak digunakan bersama berupa file data pribadi, maka persetujuan akan dilakukan setelah melalui pertimbangan dan keputusan dari Komisi Perlindungan Data Pribadi.
- Penggunaan Bersama Informasi Administratif: Setelah mendapatkan persetujuan, lembaga pengguna informasi administratif dapat mengakses informasi terkait melalui Pusat Penggunaan Bersama Informasi Administratif untuk keperluan publik.
※ Penggunaan bersama informasi administratif menurut Undang-Undang tentang e-Government diatur berdasarkan standar dan prosedur penggunaan bersama 174 jenis informasi administratif yang telah diatur sesuai dengan Pasal 38 ayat 5 Undang-Undang tersebut dan Pasal 43 ayat 2 Peraturan Pelaksana terkait. Jika undang-undang lain (misalnya, ketentuan penyediaan informasi perpajakan yang telah diatur di Pasal 81 ayat 13 dari Undang-Undang Dasar Pajak) menetapkan standar dan prosedur penggunaan bersama informasi administratif yang berbeda, maka ketentuan tersebut harus diikuti.
* Untuk informasi lebih lanjut mengenai Undang-Undang diatas atau contoh-contoh legislasi lainnya di Republik Korea, Anda dapat menghubungi Konsultan Hukum Sim Hyunjurng atau Penerjemah Eviana Kusdwianti.

