
Jakarta – Sebagai garda terdepan dalam memastikan terwujudnya tata kelola regulasi yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum sukses menyelenggarakan rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Agenda yang digelar pada Senin, 12 Oktober 2026 ini secara khusus membahas beleid tentang Pencabutan 5 (Lima) Peraturan BPH Migas terkait Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III dan dipimpin langsung oleh Kepala Subdirektorat Standardisasi Harmonisasi, Manzila Falah, dengan dihadiri oleh jajaran BPH Migas beserta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.
Rancangan peraturan ini diinisiasi dengan tujuan utama untuk melakukan penyederhanaan (simplifikasi) terhadap proses penetapan harga jual gas bumi melalui jaringan pipa. Langkah strategis ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi konsumen rumah tangga maupun pelanggan kecil yang tersebar di sejumlah titik krusial, meliputi Kota Bontang (Kalimantan Timur), Kabupaten Wajo (Sulawesi Selatan), Kota Jambi (Jambi), serta Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo (Jawa Timur).
Dalam forum tersebut, DJPP mengambil peran sentral untuk melakukan penyelarasan substansi secara mendalam sekaligus menyempurnakan teknik penyusunan draf regulasi. Sinkronisasi ini menjadi tahapan krusial untuk memastikan bahwa rancangan peraturan BPH Migas tersebut benar-benar sejalan dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tepat sasaran, dan terhindar dari potensi tumpang tindih norma di kemudian hari.
Melalui proses harmonisasi yang kolaboratif dan terukur ini, DJPP Kementerian Hukum kembali menegaskan komitmen teguhnya dalam mendukung pembentukan produk hukum yang selaras, transparan, dan memberikan kepastian hukum yang kokoh. Terbitnya regulasi ini kelak diharapkan mampu mengakselerasi penyederhanaan tata kelola harga jual gas bumi nasional, sembari terus menjaga serta memprioritaskan hak-hak masyarakat kecil selaku konsumen akhir.



