
Jakarta – Upaya pemerintah memperkuat regulasi ekspor emas terus bergulir. Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melaksanakan Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar pada Jumat (10/10). Kegiatan ysng dilaksanakan secara virtual melalui video conference ini dibuka oleh Direktur HPP III, Unan Pribadi.
Rapat pleno ini turut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, serta Kementerian Hukum Republik Indonesia. Kehadiran lintas kementerian ini menunjukkan pentingnya sinergi kebijakan dalam mendukung pengelolaan sumber daya mineral nasional.
Penyusunan peraturan ini merupakan tindak lanjut atas usulan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia mengenai pengenaan tarif bea keluar terhadap ekspor produk emas dan batubara.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat pengendalian ekspor, menjaga stabilitas harga komoditas strategis dalam negeri, serta memastikan terpenuhinya kebutuhan bahan baku industri nasional.
Lebih dari itu, pengaturan mengenai tarif bea keluar ekspor emas juga menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam mendukung program hilirisasi mineral nasional. Dengan adanya kebijakan ini, nilai tambah produk emas dalam negeri diharapkan meningkat, menciptakan lapangan kerja baru, dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam.







