FAQ Ditjen PP
Ditjen PP merupakan institusi pemerintah unit eselon I yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Tugas:
Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi:
-
Perumusan kebijakan di bidang perancangan dan pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan, pembahasan rancangan Undang-Undang, pengundangan Peraturan Menteri/lembaga, penerjemahan, publikasi, dan litigasi peraturan perundang-undangan, serta fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
-
Pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan dan pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan, pembahasan rancangan Undang-Undang, pengundangan Peraturan Menteri/lembaga, penerjemahan, publikasi, dan litigasi peraturan perundang-undangan, serta fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
-
Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perancangan dan pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan, pembahasan rancangan Undang-Undang, pengundangan Peraturan Menteri/lembaga, penerjemahan, publikasi, dan litigasi peraturan perundang-undangan, serta fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
-
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan dan pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan, pembahasan rancangan Undang-Undang, pengundangan Peraturan Menteri/lembaga, penerjemahan, publikasi, dan litigasi peraturan perundang-undangan, serta fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
-
Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.