FAQ Prolegnas
DPR, DPD, dan Pemerintah.
Saat jangka menengah dan tahunan berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Undang-Undang.
Awal masa keanggotaan DPR sebagai Prolegnas untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Setiap akhir tahun bersamaan dengan penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan.
Setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Siapa yang mengkoordinasikan penyusunan prolegnas antara DPR dan Pemerintah?
Alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi.
Menteri atau Kepala Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.