1. Beberapa Undang-Undang penting yang Diundangkan & Diberlakukan di 2025
Berikut adalah beberapa UU di Republik Korea yang diundangkan dan diberlakukan pada tahun 2025. UU ini disahkan untuk menanggapi perubahan sosial yang diikuti dengan perubahan kebutuhan administratif Republik Korea seperti meningkatnya permintaan masyarakat akan pendidikan dan kesejahteraan, upaya pencegahan bencana oleh negara, serta penguatan penelitian dan pengembangan badan usaha yang dapat dijadikan referensi di Indonesia.
A. Undang-Undang Dukungan Terpadu untuk Siswa Sekolah (UU Nomor 20671, diundangkan 21 Januari 2025, mulai berlaku 1 Maret 2026)
a) Tujuan
Undang-undang ini dibentuk untuk menjamin hak setiap siswa dalam memperoleh pendidikan dan mendukung pertumbuhan siswa menjadi pribadi yang utuh dengan menetapkan ketentuan mengenai dukungan terpadu. Dukungan ini mencakup pembelajaran, kesejahteraan, kesehatan, perencanaan karir, konseling, dan lain sebagainya yang disesuaikan dengan situasi masing-masing siswa. Hal ini bertujuan agar siswa mampu mengatasi berbagai kesulitan yang dialaminya baik di sekolah maupun luar sekolah serta mendorong pertumbuhan siswa yang sehat.
b) Poin-Poin Utama
- Menteri Pendidikan dapat menetapkan lembaga atau organisasi yang memiliki tenaga ahli dan fasilitas yang memadai sebagai Pusat Dukungan Terpadu Siswa Nasional guna mendukung pelaksanaan program dukungan terpadu yang disesuaikan untuk siswa secara menyeluruh dan efisien. Selain itu, Superintendent of Education (Kepala Dinas Pendidikan Provinsi yang dipilih melalui Pemilu dan bertanggungjawab atas hal-hal terkait pendidikan di setiap provinsi) wajib membentuk Pusat Dukungan Terpadu Siswa Tingkat Provinsi dan Pusat Dukungan Terpadu Siswa Tingkat Daerah (Kabupaten/Kota) untuk melaksanakan tugas-tugas terkait dukungan terpadu tersebut.
- Menteri Pendidikan wajib melakukan survei tahunan mengenai pelaksanaan dukungan terpadu bagi siswa guna memperoleh data faktual mengenai kondisi dan kebutuhan yang ada, yang selanjutnya akan digunakan sebagai dasar dalam perumusan kebijakan dukungan terpadu yang lebih efektif.
- Kepala sekolah dapat menetapkan bahwa seorang siswa yang dinilai membutuhkan dukungan terpadu berhak menerima dukungan tersebut berdasarkan permintaan dari siswa itu sendiri, wali murid, atau tenaga pendidik di sekolah. Kepala sekolah juga dapat mengajukan permohonan kepada Superintendent of Education atau Head of District Office of Education (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang diangkat oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi) untuk menetapkan seorang siswa sebagai penerima dukungan dan memberikan dukungan yang diperlukan.
- Superintendent of Education, Head of District Office of Education dan Kepala Sekolah dapat memberikan dan mengelola pembiayaan pendididikan maupun layanan konseling guna mengatasi kesulitan psikologis maupun emosional sesuai kebutuhan siswa yang mendapatkan dukungan terpadu agar mereka dapat melanjutkan pendidikannya. Menteri Pendidikan dan Superintendent of Education dapat memberikan subsidi/dukungan biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan hal ini.
B. Undang-Undang tentang Pencegahan Bencana Hutan (Undang-Undang Nomor 20751, diundangkan 31 Januari 2025, berlaku mulai 1 Februari 2026)
a) Tujuan
Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi jiwa, raga, dan harta benda masyarakat serta menjaga hutan dari bencana seperti kebakaran hutan, tanah longsor, aliran puing (debris flow), dan hama atau penyakit hutan yang timbul secara alami maupun akibat ulah manusia. Undang-undang ini menetapkan ketentuan yang diperlukan dalam upaya pencegahan, kesiapsiagaan, dan penanggulangan bencana hutan, serta pemulihan dari kerugian yang timbul akibat bencana tersebut.
b) Poin-Poin Utama
- Kepala Korea Forest Service (Dinas Kehutanan Korea) berkewajiban menyusun dan melaksanakan Rencana Induk dan Rencana Daerah terkait Pencegahan Bencana Hutan setiap lima tahun sekali. Selain itu, Kepala Korea Forest Service serta pimpinan lembaga pencegahan bencana hutan (pemerintah daerah dan kantor wilayah KFS) wajib menyusun dan melaksanakan Rencana Pelaksanaan Pusat dan Daerah terkait pencegahan bencana hutan setiap tahun.
- Kepala Korea Forest Service dapat membangun dan mengoperasikan Sistem Informasi Bencana Hutan guna menyediakan informasi tersebut kepada pimpinan lembaga pencegahan bencana hutan untuk dimanfaatkan bersama. Kepala Korea Forest Service juga berkewajiban untuk secara permanen membentuk dan mengoperasikan Pusat Situasi Bencana Hutan Nasional yang bertugas mengumpulkan dan menyebarluaskan informasi, mengelola situasi, serta mengambil tindakan awal dan komando apabila terjadi bencana hutan.
- Undang-undang ini juga mengatur mengenai kompensasi bagi individu yang terluka atau meninggal dunia saat terlibat dalam kegiatan pencegahan bencana atau operasi penyelamatan, mendorong individu untuk mendaftarkan asuransi terkait bencana hutan, pemberian penghargaan bagi pelapor bencana hutan, pengadaan dan pengoperasian perangkat pengolahan informasi visual untuk pencegahan bencana hutan, serta tindakan disipliner untuk pelanggaran atas instruksi pencegahan bencana hutan.
C. Undang Undang tentang Dukungan untuk Pusat Penelitian dan Pengembangan Milik Perusahaan Swasta (UU Nomor 20727, diundangkan 31 Januari 2025, berlaku mulai 1 Februari 2026)
a) Tujuan
Undang-undang ini mengatur tentang cakupan pusat penelitian milik perusahaan yang berfokus pada riset dan pengembangan yang dapat menerima dukungan, serta hal-hal lain terkait dukungan untuk pusat penelitian tersebut—termasuk upaya untuk meningkatkan semangat dan motivasi para peneliti. Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi berbagai kebijakan pemerintah dalam mendorong inovasi perusahaan, yang nantinya akan menjadi landasan bagi penguatan riset dan pengembangan sektor swasta.
b) Poin-Poin Utama
- Menteri Sains dan Teknologi Informasi & Komunikasi (Ministry of Science and ICT) dapat menyatakan sebuah pusat penelitian ataupun departemen litbang suatu perusahaan yang memenuhi standar tenaga kerja dan fasilitas yang ditetapkan sebagai Pusat Penelitian & Pengembangan Milik Perusahaan, atau Departemen Penelitian & Pengembangan Milik Perusahaan—dengan ini, pusat penelitian atau departemen ini berkesempatan mendapatkan dukungan dari pemerintah.
- Undang-undang ini berperan sebagai dasar hukum terkait dukungan pengembangan teknologi untuk Pusat Penelitian & Pengembangan Milik Perusahaan, serta pemberian dukungan dan penyelenggaraan serta pengoperasian program pelatihan bagi tenaga riset. Undang-undang ini juga menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan dukungan berupa pinjaman atau investasi kepada perusahaan yang memiliki pusat penelitian guna meningkatkan kemampuan riset dan pengembangan mereka serta memberikan potongan atau amnesti pajak sesuai dengan ketentuan dalam UU Pembatasan Khusus Pajak dan peraturan terkait lainnya.
- Undang-undang ini mengatur bahwa pusat penelitian yang didirikan oleh perusahaan dengan kemampuan riset dan pengembangan yang luar biasa dapat ditetapkan sebagai Pusat Penelitian Unggul, yang akan menjadi prioritas dalam mendapatkan dukungan untuk pengembangan teknologi dan pengembangan lainnya. Selain itu, UU ini juga mengatur bahwa setiap pihak wajib mengusahakan kontrak tanpa tender (sole-source contract) saat membeli produk inovatif yang dikembangkan oleh UMKM yang memiliki Pusat Penelitian Unggul.
2. Pengenalan tentang Konstitusi Republik Korea (Susunan Keseluruhan dan Struktur Pemerintahan)
Dalam berita legislasi sebelumnya (nomor 5), telah dibahas tentang sejarah Konstitusi Republik Korea dari pembentukannya hingga amandemen ke-9. Kali ini, bagian ini akan menjelaskan mengenai susunan Konstitusi dan struktur pemerintahan Republik Korea secara keseluruhan yang berlaku saat ini sesuai yang tertera di Konstitusi Amandemen ke-9.
A. Susunan Konstitusi Republik Korea yang Berlaku secara Keseluruhan
- Konstitusi Republik Korea yang berlaku saat ini terdiri dari Pembukaan, Isi, dan Lampiran. Isi terdiri dari 130 pasal dan Lampiran terdiri dari 6 pasal.
- Isi Konstitusi terdiri dari 10 Bab; Bab I (Ketentuan Umum), Bab 2 (Hak dan Kewajiban Warga Negara), Bab 3 (Majelis Nasional/National Assembly), Bab 4 (Pemerintah), Bab 5 (Lembaga Peradilan), Bab 6 (Mahkamah Konstitusi), Bab 7 (Pengelolaan Pemilu), Bab 8 (Otonomi Daerah), Bab 9 (Ekonomi), dan Bab 10 (Perubahan Konstitusi). Bab 4 yang membahas Pemerintah dibagi menjadi dua bagian yaitu; Bagian 1 (Presiden) dan Bagian 2 (Badan Eksekutif). Bagian 2 kemudian dibagi lagi menjadi empat paragraf; Paragraf 1 (Perdana Menteri dan Anggota Kabinet), Paragraf 2 (Dewan Kabinet), Paragraf 3 (Kementerian/Lembaga) dan Bagian 4 (Badan Pengawas).
- Semua ketentuan dalam Konstitusi, mulai dari Pembukaan, Bab 1 (Ketentuan Umum), hingga Lampiran, semuanya adalah bagian yang signifikan. Namun, Berita Legislasi ke-6 ini akan memberikan penjelasan singkat terkait topik yang menjadi pusat perhatian, yaitu dari Bab 3 (Majelis Nasional/National Assembly) hingga Bab 6 (Mahkamah Konstitusi).
B. Struktur Pemerintahan Republik Korea
a) Gambaran Umum Struktur Pemerintahan Republik Korea
- Konstitusi Republik Korea mengadopsi sistem pemerintahan presidensial yang berlandaskan prinsip pemisahan kekuasaan dengan menggabungkan beberapa elemen sistem kabinet parlementer, seperti sistem Perdana Menteri.
- Sesuai dengan Konstitusi Amandemen ke-9 yang saat ini berlaku, Presiden—kepala pemerintahan yang menjalankan kekuasaan eksekutif—dan anggota Majelis Nasional—badan legislatif—dipilih melalui pemilu langsung oleh rakyat, sehingga Presiden dan Majelis Nasional bertindak sebagai perwakilan rakyat.
- Berdasarkan prinsip pemisahan kekuasaan, untuk menangani sengketa atau kasus konkret yang muncul selama pelaksanaan kekuasaan negara, sistem peradilan dibentuk untuk menafsirkan dan menerapkan peraturan perundang-undangan guna memastikan hubungan hak dan kewajiban. Rincian lebih lanjut mengenai hal ini diatur dalam UU tentang Struktur Peradilan.
- Mahkamah Konstitusi didirikan secara terpisah dari peradilan untuk melaksanakan fungsi peradilan konstitusi ketika ditemukan adanya pelanggaran terhadap Konstitusi sebagai dasar hukum tertinggi negara, baik melalui peraturan perundang-undangan dibawahnya atau pelaksanaan kekuasaan publik. Mahkamah Konstitusi bertugas untuk menjaga dan mempertahankan ketertiban konstitusional dengan membuat keputusan yang bersifat mengikat berdasarkan norma konstitusi, setelah menerima permohonan pengujian terhadap pelanggaran tersebut.
b) Majelis Nasional/National Assembly
- Majelis Nasional terdiri dari 300 anggota yang dipilih melalui pemilu yang bersifat umum, adil, langsung, dan rahasia oleh rakyat, dengan masa jabatan selama 4 tahun. Tidak ada pembatasan untuk masa jabatan ini—yang artinya anggota Majelis Nasional dapat menjabat kembali, dengan atau tanpa jeda masa jabatan.
- Rapat Majelis Nasional terdiri dari satu Rapat Reguler dan beberapa Rapat Sementara, yang operasionalnya diatur dalam UU tentang Majelis Nasional.
- Pengambilan keputusan dalam rapat Majelis Nasional dinyatakan sah apabila jumlah anggota yang hadir melebihi jumlah yang tidak hadir, dan keputusan tersebut disetujui oleh mayoritas anggota yang hadir, kecuali ditentukan lain dalam Konstitusi atau UU.
- Konstitusi mengatur bahwa kekuasaan legislatif berada di tangan Majelis Nasional, namun baik anggota Majelis Nasional maupun pemerintah memiliki hak yang sama untuk mengajukan rancangan undang-undang.
- Majelis Nasional memiliki hak untuk meninjau dan memutuskan rancangan undang-undang, memberikan persetujuan untuk penandatanganan dan ratifikasi perjanjian internasional, serta berkewenangan meninjau dan menetapkan anggaran negara.
- Majelis Nasional dapat melakukan audit terhadap pemerintahan atau menyelidiki masalah tertentu dalam pemerintahan. Untuk pelaksanaan tugas ini, Majelis Nasional berhak untuk meminta penyerahan dokumen yang diperlukan, memanggil saksi serta meminta kesaksian atau pernyataan pendapat.
- Apabila Presiden, Perdana Menteri, anggota kabinet, kepala kementerian, hakim Mahkamah Konstitusi, hakim pengadilan, atau pejabat negara lain yang ditetapkan oleh undang-undang melanggar Konstitusi atau UU dalam pelaksanaan tugasnya, maka Majelis Nasional dapat mengajukan proses pemakzulan. Kewenangan pejabat negara yang diajukan untuk dimakzulkan akan ditangguhkan sampai Mahkamah Konstitusi memberikan putusan terkait pemakzulan tersebut.
c. Pemerintah
- Presiden
- Presiden menjadi perwakilan negara di hadapan asing sebagai kepala negara, dan menjalankan kekuasaan eksekutif sebagai kepala pemerintahan.
- Presiden dipilih melalui pemilu yang bersifat umum, adil, langsung, dan rahasia oleh rakyat. Masa jabatan presiden adalah 5 tahun dan tidak dapat dipilih kembali untuk periode kedua.
- Presiden dapat membentuk peraturan presiden untuk hal-hal yang secara spesifik didelegasikan oleh undang-undang atau untuk hal-hal yang diperlukan dalam pelaksanaan undang-undang. Presiden juga memiliki kewenangan untuk membentuk Peraturan/Instruksi terkait Anggaran dan Ekonomi, serta Peraturan Darurat yang memiliki kekuatan hukum layaknya undang-undang.
- Presiden dapat mendeklarasikan Darurat Militer jika terjadi perang, pemberontakan, atau keadaan darurat nasional lainnya yang memerlukan mobilisasi militer demi kebutuhan militer negara atau untuk memelihara ketertiban dan keamanan publik, sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh UU.
- Badan Eksekutif
- Perdana Menteri diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Majelis Nasional, bertugas untuk membantu Presiden dan mengendalikan kementerian-kementerian berdasarkan perintah Presiden dalam urusan pemerintahan.
- Untuk membahas kebijakan penting yang menjadi kewenangan pemerintah, dibentuklah Dewan Kabinet, yang terdiri dari Presiden, Perdana Menteri, dan 15 hingga 30 anggota Kabinet. Anggota Kabinet diangkat oleh Perdana Menteri atas usulan Presiden. Dewan Kabinet dikepalai oleh Presiden dan Perdana Menteri bertindak sebagai wakilnya.
- Kepala setiap kementerian berasal dari anggota kabinet yang diangkat oleh Presiden atas usulan Perdana Menteri. Perdana Menteri atau kepala kementerian dapat membentuk Peraturan Perdana Menteri atau Peraturan Menteri terkait bidang yang menjadi tanggung jawab masing-masing, berdasarkan delegasi dari Perpres, UU atau berdasarkan wewenang mereka sendiri.
d. Lembaga Peradilan
- Kekuasaan yudikatif berada di bawah pengadilan yang terdiri atas para hakim. Pengadilan terdiri dari Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi dan pengadilan-pengadilan tingkat bawahnya. Hakim menjalankan peradilan secara independen sesuai hati nuraninya berdasarkan Konstitusi dan UU yang berlaku.
- Ketua Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Majelis Nasional dengan masa jabatan 6 tahun. Hakim Mahkamah Agung yang juga menjabat selama 6 tahun diangkat oleh Presiden atas usulan Ketua Mahkamah Agung dengan persetujuan Majelis Nasional. Sementara itu, hakim yang bukan Ketua Mahkamah Agung atau Hakim Mahkamah Agung memiliki masa jabatan 10 tahun, diangkat oleh Ketua Mahkamah Agung setelah mendapatkan persetujuan dari Sidang Pleno Mahkamah Agung.
- Apabila UU yang bertentangan dengan Konstitusi menjadi prasyarat dalam suatu perkara, pengadilan dapat mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi untuk memberikan putusan atas masalah ini dan melakukan peradilan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Sedangkan, jika peraturan perundang-undangan lain (Perpres, Permen, Perda) ataupun suatu putusan peradilan yang bertentangan dengan UU menjadi prasyarat dalam suatu perkara, maka Mahkamah Agung memiliki kewenangan final untuk memutuskan masalah tersebut.
- Untuk menangani perkara militer, dapat dibentuk sebuah pengadilan militer sebagai pengadilan khusus. Tingkat kasasi atau banding terhadap keputusan pengadilan militer ini berada di bawah kewenangan Mahkamah Agung.
- Banding administratif dapat dilakukan sebagai proses pra-peradilan, dengan ketentuan bahwa prosedur ini harus mengikuti tata cara peradilan yang berlaku.
e. Mahkamah Konstitusi
- Mahkamah Konstitusi dibentuk untuk memnguji undang-undang yang dianggap bertentangan dengan Konstitusi atas dasar permohonan dari pengadilan, memutuskan pemakzulan pejabat negara, pembubaran partai politik, serta melakukan pengujian konstitusionalitas (constitutional review).
- Mahkamah Konstitusi terdiri dari 9 hakim yang memenuhi kualifikasi dan diangkat oleh Presiden. Dari 9 hakim tersebut, 3 diantaranya dipilih oleh Majelis Nasional dan 3 hakim lainnya ditunjuk oleh Ketua Mahkamah Agung. Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari anggota hakim yang ada, diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Majelis Nasional.
- Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki masa jabatan selama 6 tahun, dan selama masa jabatan tersebut hakim Mahkamah Konstitusi tidak boleh bergabung dengan partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik.
- Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai UU yang bertentangan dengan Konstitusi, pemakzulan pejabat negara, pembubaran partai politik, atau keputusan terkait constitutional review dianggap sah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 6 dari 9 hakim konstitusi.
* Untuk informasi lebih lanjut mengenai Undang-Undang diatas atau contoh-contoh legislasi lainnya di Republik Korea, Anda dapat menghubungi Konsultan Hukum Sim Hyunjurng atau Penerjemah Eviana Kusdwianti.

