1. Beberapa Undang-Undang Penting yang Diundangkan & Diberlakukan di 2025
Berikut adalah beberapa undang-undang di Republik Korea yang diundangkan dan diberlakukan pada tahun 2025, yang dapat dijadikan referensi bagi Indonesia. Undang-undang ini disahkan untuk menjamin kesejahteraan dan keamanan warga negara serta pembangunan infrastruktur energi.
- Undang-Undang tentang Dukungan bagi Anak dan Pemuda dalam Krisis yang Merawat Keluarga[1] (UU No. 20846, diundangkan 25 Maret 2025, berlaku mulai 26 Maret 2026 dan 26 Maret 2027)
a) Tujuan
Anak atau muda-mudi yang harus merawat, mendampingi, atau membantu anggota keluarga yang kesulitan menjalani kehidupan sehari-hari secara mandiri akibat usia lanjut, disabilitas, atau penyakit seringkali disebut sebagai caregiver (disebut sebagai young carer di Korea). Anak yang berperan sebagai caregiver ini harus menjalani kehidupan sosial dan menempuh pendidikan sambil merawat anggota keluarga di waktu yang bersamaan. Meskipun mereka menghadapi beban ekonomi dan psikologis yang besar karena hal ini, landasan hukum atau kebijakan untuk mendukung caregiver dinilai masih belum memadai.
Selain itu, seiring dengan semakin ketatnya persaingan kerja, semakin banyak pemuda yang kehilangan motivasi untuk mencari pekerjaan akibat kegagalan yang berulang atau alasan lainnya, dan memilih untuk tidak keluar dari tempat tinggalnya. Berdasarkan data tahun 2023, jumlah pemuda yang melakukan isolasi atau hidup menyendiri ini diperkirakan mencapai hingga 540.000 orang.
Oleh karena itu, dengan mengatur hal-hal terkait pembentukan sistem penndukung bagi anak dan pemuda yang mengalami krisis—baik karena harus merawat anggota keluarga maupun alasan lainnya—undang-undang ini bertujuan untuk membentuk landasan bagi negara untuk menjalankan tanggung jawabnya dalam mendukung kemandirian serta memastikan pemenuhan kebutuhan agar mereka dapat menjalani kehidupan sosial tanpa kekurangan.
b) Poin-Poin Utama
- Anak dan pemuda dalam krisis yang menjadi sasaran penerima dukungan berdasarkan undang-undang ini mencakup mereka yang berusia 34 tahun ke bawah yang harus merawat, mendampingi, dan membantu anggota keluarga yang membutuhkan bantuan dalam kehidupan sehari-hari (caregiver) serta mereka yang berusia 34 tahun ke bawah yang hampir tidak memiliki interaksi dengan orang lain atau yang hanya menjalani kehidupan di ruang tinggal terbatas dalam jangka waktu yang cukup lama, sehingga mengalami kesulitan besar dalam menjalani kehidupan sehari-hari (anak dan pemuda yang menyendiri atau mengisolasi diri).
- Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan (Minister of Health and Welfare) bertanggung jawab untuk menyusun Rencana Induk guna mendukung anak dan pemuda dalam krisis, melalui pembahasan di Dewan Koordinasi Kebijakan Anak (Child Policy Coordinating Committee) dan Dewan Koordinasi Kebijakan Pemuda (Youth Policy Coordination Committee), setiap lima tahun sekali. Selain itu, Menteri wajib melaksanakan survei mengenai kondisi anak dan pemuda dalam krisis setiap tiga tahun dan mengumumkan hasilnya kepada publik.
- Ketua lembaga, organisasi, atau badan hukum yang ditunjuk atau diberi mandat oleh negara dan pemerintah daerah melaksanakan konseling terhadap individu yang, berdasarkan hasil survei terkait anak dan pemuda dalam krisis, teridentifikasi sebagai pihak yang membutuhkan bantuan. Setelah proses konseling dilakukan, anak atau pemuda yang berperan sebagai pengasuh (caregiver) maupun yang hidup dalam isolasi ditetapkan sebagai penerima bantuan. Selanjutnya, rencana pemberian bantuan yang sesuai disusun untuk setiap penerima, dan dilaksanakan dengan baik agar manfaat jaminan sosial yang dibutuhkan dapat diberikan sesuai dengan rencana tersebut.
- Negara dan pemerintah daerah memberikan berbagai bentuk dukungan yang diperlukan kepada penerima bantuan, termasuk layanan konseling psikologis, bantuan pemeliharaan kesehatan, bantuan dalam bidang pendidikan dan kesempatan kerja, bantuan tempat tinggal, bantuan khusus bagi anak dan pemuda yang merawat anggota keluarganya (pengasuh/caregiver), serta penyediaan dan pelaksanaan program yang disesuaikan bagi anak dan pemuda yang hidup dalam isolasi atau menyendiri.
B. Undang-Undang Khusus tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif Tingkat Tinggi (UU Nomor 20843, diundangkan pada 25 Maret 2025, berlaku mulai 26 September 2025)
a) Tujuan
Seluruh bahan bakar nuklir bekas yang dihasilkan dari pengoperasian pembangkit listrik tenaga nuklir saat ini hanya dapat disimpan secara sementara di dalam area fasilitas pembangkit, karena belum tersedia fasilitas penyimpanan di luar lokasi maupun fasilitas pembuangan permanen. Pada akhir tahun 2024, jumlah kumulatif bahan bakar nuklir bekas mencapai 540.924 bundel, dan kapasitas fasilitas penyimpanan sementara diperkirakan akan mendekati batas maksimum. Oleh karena itu, mengingat pentingnya penyediaan fasilitas pembuangan yang mampu membuang dan mengisolasi bahan bakar nuklir bekas secara aman dan permanen, undang-undang ini disusun dengan tujuan untuk mengatur hal-hal yang diperlukan dalam penyediaan dan pengoperasian fasilitas pengelolaan limbah radioaktif tingkat tinggi secara aman, serta merinci langkah-langkah dukungan bagi wilayah yang bersedia menjadi lokasi pembangunan fasilitas tersebut.
b) Poin-Poin Utama
- Untuk melaksanakan tugas pengelolaan limbah radioaktif tingkat tinggi secara mandiri—termasuk di dalamnya survei dan pemilihan lokasi fasilitas pengelolaan—dibentuk Komite Pengelolaan Limbah Radioaktif Tingkat Tinggi di bawah Perdana Menteri yang terdiri atas 9 orang anggota.
- Komite Pengelolaan Limbah Radioaktif Tingkat Tinggi harus berupaya agar fasilitas penyimpanan sementara limbah radioaktif tingkat tinggi dapat beroperasi sebelum tahun 2050, dan fasilitas pembuangannya mulai beroperasi sebelum tahun 2060, guna memastikan pengelolaan limbah yang aman.
- Komite Pengelolaan Limbah Radioaktif Tingkat Tinggi bertugas menetapkan calon lokasi fasilitas pengelolaan, melaksanakan survei kelayakan dan evaluasi atas permohonan dari pemerintah daerah (provinsi maupun kabupaten/kota) yang berwenang, menetapkan lokasi yang direncanakan sebagai fasilitas, serta menentukan lokasi akhir melalui pemungutan suara warga dan mekanisme lainnya.
- Untuk mengelola anggaran proyek dukungan bagi wilayah penerima fasilitas pengelolaan, pemerintah daerah yang berwenang membentuk anggaran khusus. Anggaran ini digunakan untuk mendanai berbagai program, seperti pembangunan fasilitas medis dan pendidikan, pengembangan daerah, promosi pariwisata, serta peningkatan pendapatan masyarakat setempat.
- Apabila operator reaktor nuklir pembangkit listrik bermaksud membangun fasilitas penyimpanan bahan bakar nuklir bekas di dalam area pembangkit, operator tersebut wajib menghimpun pendapat masyarakat setempat dan memperoleh persetujuan dari Komite Pengelolaan Limbah Radioaktif Tingkat Tinggi.
- Komite Pengelolaan Limbah Radioaktif Tingkat Tinggi, bekerja sama dengan pihak perencana pembangunan fasilitas penyimpanan limbah di dalam area pembangkit serta Kepala Daerah (provinsi maupun kota/kabupaten) yang berwenang atas wilayah tersebut, wajib menyusun langkah-langkah dukungan/bantuan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar
C. Undang-Undang Khusus tentang Pengembangan Jaringan Listrik Strategis Nasional (UU No. 20844, diundangkan 25 Maret 2025, berlaku mulai 26 September 2025)
a) Tujuan
Seiring dengan meningkatnya permintaan tenaga listrik yang diperkirakan akan timbul akibat pembangunan klaster semikonduktor sebagai bagian dari industri canggih strategis nasional, perluasan industri kecerdasan buatan (AI) beserta pusat data pendukungnya, serta bertambahnya jumlah kendaraan listrik, penyediaan pasokan listrik secara cepat melalui jaringan listrik menjadi semakin krusial. Namun, karena wilayah produksi listrik terkonsentrasi di daerah terpencil yang jauh dari wilayah metropolitan—sementara konsumsi listrik terpusat di wilayah metropolitan—beban untuk memperluas jalur transmisi jarak jauh guna menjamin pasokan listrik semakin berat, dan konflik dengan masyarakat lokal terkait pembangunan jaringan listrik pun semakin menguat. Selain itu, jika pembangunan jaringan listrik inti tertunda, dikhawatirkan akan terjadi ketidakstabilan pasokan listrik dan penurunan pendapatan bagi pelaku usaha, yang pada akhirnya dapat melemahkan ekosistem industri kelistrikan. Risiko kerugian besar juga mengancam kawasan produksi domestik untuk produk-produk strategis, seperti baja dan petrokimia, yang membutuhkan pasokan listrik stabil selama 24 jam, apabila terjadi pemadaman listrik. Kondisi ini diperkirakan akan berdampak negatif terhadap ekosistem industri kelistrikan maupun sektor industri nasional secara keseluruhan. Oleh karena itu, undang-undang ini dibentuk sebagai landasan bagi negara untuk membangun sistem pengelolaan jaringan listrik strategis nasional dan memberikan dukungan yang diperlukan guna mendorong pelaksanaan netralitas karbon serta memperkuat daya saing industri strategis nasional di bidang teknologi canggih.
b) Poin-Poin Utama
- Menteri Perindustrian, Perdagangan, dan Energi (Ministry of Trade, Industry, and Energy) wajib menyusun dan melaksanakan Rencana Induk Pengembangan Jaringan Listrik Strategis Nasional setiap lima tahun, yang mencakup proyeksi jangka panjang selama 30 tahun. Sementara itu, penyelenggara transmisi yang melaksanakan proyek pengembangan jaringan tersebut wajib menyusun rencana pelaksanaan proyek dan memperoleh persetujuan dari Menteri Perindustrian, Perdagangan, dan Energi.
- Untuk proyek pengembangan fasilitas transmisi dan gardu induk tertentu yang ditetapkan sebagai bagian dari jaringan listrik strategis nasional, ditetapkan ketentuan khusus yang memungkinkan jangka waktu pembahasan dan pengambilan keputusan oleh Komite Pemilihan Lokasi—komite yang dibentuk berdasarkan UU tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik untuk menetapkan lokasi pembangunan fasilitas pembangkit atau gardu—diatur secara berbeda. Selain itu, apabila seluruh fasilitas jaringan tersebut dipasang di bawah tanah, di bawah air, atau di dalam area fasilitas penyedia listrik yang sudah ada, pembentukan dan pengoperasian Komite Pemilihan Lokasi dapat ditiadakan. Ketentuan khusus ini dapat ditetapkan agar proyek pengembangan dapat berjalan dengan lancar.
- Ditetapkan ketentuan khusus yang memungkinkan penyederhanaan prosedur analisis tentang dampak lingkungan dan analisis tentang dampak bencana untuk proyek pengembangan jaringan listrik strategis nasional.
- Disusun sistem dukungan yang diperlukan agar proyek pengembangan jaringan listrik strategis nasional dapat berjalan dengan lancar, antara lain melalui dukungan terhadap keterlibatan masyarakat di sekitar wilayah proyek dalam proyek energi terbarukan, serta penyediaan dasar hukum untuk pemberian bantuan keuangan kepada pemerintah daerah yang berwenang atas wilayah tempat fasilitas jaringan tersebut dipasang di ruang atas tanah.
2. Pengenalan tentang UU tentang tentang Organisasi Pemerintah
A. Pembukaan
Pasal 96 Konstitusi Republik Korea menetapkan bahwa “pembentukan, organisasi, dan ruang lingkup tugas masing-masing kementerian ditetapkan dengan undang-undang”. UU tentang Organisasi Pemerintah (Government Organization Act) menetapkan pembentukan dan tata kelola organisasi administrasi negara dalam bentuk undang-undang, untuk pelaksanaan tugas administrasi negara secara sistematis dan efisien. Undang-undang ini merupakan Undang-Undang Nomor 1 yang pertama kali disahkan oleh Majelis Konstituante pada tahun 1948, dan dapat dianggap sebagai hukum dasar dalam lingkup hukum administrasi yang mengatur organisasi administrasi negara.
Namun, tidak semua lembaga administrasi pusat yang melaksanakan fungsi negara berdasarkan Konstitusi dibentuk berdasarkan UU tentang Organisasi Pemerintah. Beberapa lembaga administrasi pusat, termasuk sejumlah lembaga administratif berbentuk komisi, dibentuk berdasarkan undang-undang tersendiri. Pasal 2 UU tentang Organisasi Pemerintah mengatur mengenai lembaga administrasi pusat yang dibentuk berdasarkan undang-undang tersendiri—di samping kementerian/lembaga yang dibentuk berdasarkan UU tentang Organisasi Pemerintah— dengan mempertimbangkan kedudukan UU tentang Organisasi Pemerintah sebagai hukum dasar dalam organisasi administrasi negara.
B. Susunan Keseluruhan dan Poin-Poin Utama UU tentang Organisasi Pemerintah
- Pada Pasal 2 ayat (2) Bab I (Ketentuan Umum), diatur bahwa sebagai lembaga administrasi pusat yang melaksanakan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang kewenangannya, terdapat sembilan lembaga administrasi pusat—seperti Komisi Komunikasi Korea—yang dasar pembentukannya bukan berdasarkan Undang-Undang tentang Organisasi Pemerintah, melainkan berdasarkan undang-undang tersendiri. Kesembilan undang-undang tersebut secara tegas disebutkan dalam ketentuan ini. Ketentuan ini juga mengatur bahwa pembentukan lembaga administrasi pusat hanya dapat dilakukan berdasarkan UU tentang Organisasi Pemerintah dan kesembilan undang-undang tersebut, menegaskan asas legalitas sebagai prinsip dasar dalam pembentukan lembaga administrasi pusat. Selain itu, Bab I juga mengatur mengenai kriteria pendirian organisasi pemerintah seperti lembaga administrasi pusat, serta ketentuan mengenai pendelegasian wewenang administratif [2] dan penyerahan urusan administratif [3] sebagai metode pelaksanaan urusan administrasi.
- Bab II memuat ketentuan mengenai Presiden, Dewan Negara (State Council) serta lembaga-lembaga yang melaksanakan fungsi staf di bawah Presiden, seperti Sekretariat Presiden (Office of the President), Kantor Keamanan Nasional (Office of National Security), dan Badan Pengamanan Presiden (Presidential Security Service).
- Bab III mengatur mengenai Perdana Menteri dan Wakilnya, serta lembaga yang menjalankan fungsi staf di bawah Perdana Menteri, seperti Kantor Koordinasi Kebijakan Pemerintah (Office for Government Policy Coordination) dan Sekretariat Perdana Menteri (Prime Minister's Secretariat). Bab ini juga mengatur lembaga lain di bawah kewenangan Perdana Menteri—Kementerian Manajemen Personalia (Ministry of Personnel Management), Kementerian Legislasi (Ministry of Government Legislation), dan Kementerian Pengawas Obat dan Makanan (Ministry of Food and Drug Safety). Kementerian ini dibentuk untuk menjalankan fungsi koordinasi kebijakan dalam rangka pelaksanaan koordinasi dan pengendalian kementerian oleh Perdana Menteri.
- Terakhir, Bab IV mengatur 19 kementerian—termasuk Kementerian Ekonomi dan Keuangan—yang pendiriannya didasarkan pada UU tentang Organisasi Pemerintah. Setiap pasal dalam bab ini memuat ketentuan mengenai tugas dan fungsi utama masing-masing kementerian, pejabat publik setingkat politis, serta badan-badan yang berada di bawah naungan kementerian terkait.
- Nama resmi dari 19 kementerian yang didirikan berdasarkan UU tentang Organisasi Pemerintah adalah sebagai berikut:
- Kementerian Ekonomi dan Keuangan (Ministry of Economy and Finance);
- Kementerian Pendidikan (Ministry of Education);
- Kementerian Sains dan Teknologi Informasi & Komunikasi (Ministry of Science and ICT);
- Kementerian Luar Negeri (Ministry of Foreign Affairs);
- Kementerian Unifikasi (Ministry of Unification);
- Kementerian Hukum (Ministry of Justice);
- Kementerian Pertahanan Nasional (Ministry of National Defense);
- Kementerian Administrasi dan Keamanan Publik (Ministry of the Interior and Safety);
- Kementerian Patriot dan Urusan Veteran (Ministry of Patriots and Veterans Affairs);
- Kementerian Kebudayaan, Olahraga & Pariwisata (Ministry of Culture, Sports and Tourism);
- Kementerian Pertanian, Pangan, dan Pedesaan (Ministry of Agriculture, Food and Rural Affairs);
- Kementerian Perindustrian, Perdagangan dan Energi (Ministry of Trade, Industry and Energy);
- Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan (Ministry of Health and Welfare);
- Kementerian Lingkungan Hidup (Ministry of Environtment);
- Kementerian Ketenagakerjaan (Ministry of Employment and Labor);
- Kementerian Perempuan dan Keluarga (Ministry of Gender Equality and Family);
- Kementerian Pertanahan, Infrastruktur dan Transportasi (Ministry of Land, Infrastructure and Transport);
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (Ministry of Oceans and Fisheries); dan
- Kementerian UKM dan Startup (Ministry of SMEs and Startups).
3. Sistem Pelaksanaan Urusan Administratif Pusat dan Pemerintah Daerah di Republik Korea
A. Sistem Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Pusat Republik Korea
- Urusan pemerintahan pusat di Republik Korea dibagi dan dilaksanakan oleh lembaga-lembaga administrasi pusat yang dibentuk berdasarkan UU tentang Organisasi Pemerintah maupun undang-undang lainnya sebagaimana telah dibahas sebelumnya.
- Meskipun suatu urusan secara hukum merupakan kewenangan lembaga administrasi pusat tertentu, apabila urusan tersebut dilaksanakan di daerah sebagai bagian dari tugas lembaga yang bersangkutan, pelaksanaannya dapat dilakukan oleh lembaga administrasi daerah khusus yang berada di bawah lembaga pusat dan dibentuk berdasarkan wilayah (misalnya, Kantor Wilayah Kementerian Lingkungan Hidup atau Kantor Wilayah Kementerian Ketenagakerjaan). Jika lembaga administrasi pusat tersebut tidak memiliki kantor wilayah di daerah, pelaksanaan tugasnya dapat dilimpahkan kepada pemerintah daerah atau instansi lainnya. Selain itu, guna meningkatkan efisiensi, pelaksanaan urusan tersebut juga dapat diserahkan kepada lembaga publik atau organisasi swasta.
- Apabila pelaksanaan urusan pemerintahan nasional didelegasikan atau diserahkan kepada pemerintah daerah atau pihak lainnya, pada prinsipnya biaya pelaksanaannya ditanggung oleh pemerintah pusat. Secara umum, tanggung jawab hukum akhir atas hasil pelaksanaan urusan tersebut juga tetap berada pada pemerintah pusat.
B. Urusan dan Sistem Pelaksanaan Tugas Pemerintah Daerah
- Pasal 117 Konstitusi Republik Korea menyatakan bahwa “Pemerintah Daerah menyelenggarakan urusan yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat setempat.”
- Secara umum, Pasal 13 ayat (2) UU tentang Pemerintahan Daerah beserta Lampiran I Peraturan Pelaksanaannya mencantumkan secara ilustratif urusan-urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Secara lebih rinci, urusan-urusan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan sesuai dengan penafsiran undang-undang sektoral yang megatur bahwa urusan tersebut termasuk dalam kewenangan pemerintah daerah.
- Sementara itu, Pasal 15 UU tentang Pemerintahan Daerah mencantumkan urusan-urusan yang tidak termasuk kewenangan pemerintah daerah karena merupakan urusan pemerintahan pusat, seperti urusan luar negeri, pertahanan, dan peradilan/yurisdiksi.
- Meskipun suatu urusan ditetapkan sebagai kewenangan pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan atau peraturan daerah, tidak semua urusan tersebut dilaksanakan secara langsung oleh pemerintah daerah yang bersangkutan. Pelaksanaan urusan tersebut dapat didelegasikan kepada pemerintah daerah tingkat bawah dalam lingkup kewenangannya (misalnya, dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dalam wilayahnya), atau lembaga terkait. Dalam keadaan tertentu, pelaksanaan urusan tersebut juga dapat diserahkan kepada lembaga publik atau badan/lembaga swasta melalui mekanisme penyerahan.
C. Batasan dalam Pendelegasian Urusan Administrasi Pemerintah kepada Pihak Swasta
- Banyak lembaga negara dan pemerintah daerah menyerahkan urusan administratif yang menjadi kewenangannya kepada instansi pemerintah tingkat bawah atau mendelegasikannya kepada badan atau organisasi non-pemerintah. Praktik ini umum dijumpai dan secara umum diakui sebagai salah satu bentuk pelaksanaan administrasi pemerintah. Namun demikian, dalam hal penyerahan urusan administratif kepada pihak swasta, terdapat beberapa batasan sesuai dengan sifat dari urusan yang diserahkan.
- Pasal 6 ayat (3) UU tentang Organisasi Pemerintah mengatur bahwa dari urusan yang menjadi kewenangan instansi pemerintah, hanya urusan yang tidak berkaitan langsung dengan hak dan kewajiban warga negara—seperti urusan penyelidikan, pemeriksaan, pengujian, dan pengelolaan—yang dapat diserahkan kepada pihak swasta. Demikian pula, Pasal 117 ayat (3) UU tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa dari urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, hanya urusan yang tidak berkaitan langsung dengan hak dan kewajiban masyarakat—seperti urusan penyelidikan, pemeriksaan, pengujian, dan pengelolaan—yang dapat diserahkan kepada pihak swasta.
- Oleh karena itu, urusan seperti survei opini publik, inspeksi kendaraan bermotor, serta pengujian kualifikasi atau keterampilan dapat dianggap sebagai urusan yang dapat dilaksanakan melalui penyerahan kepada pihak swasta. Namun, urusan yang didasarkan pada pelaksanaan kewenangan pemerintahan—seperti pemberian izin atau persetujuan terkait kegiatan usaha, pemungutan pajak dan pungutan lainnya, serta penjatuhan dan pemungutan denda administratif atau pidana—merupakan contoh urusan yang pada prinsipnya tidak dapat diserahkan kepada pihak swasta.
* Untuk informasi lebih lanjut mengenai Undang-Undang diatas atau contoh-contoh legislasi lainnya di Republik Korea, Anda dapat menghubungi Konsultan Hukum Sim Hyunjurng atau Penerjemah Eviana Kusdwianti.
[1] Untuk UU ini, yang dimaksud anak dan pemuda dalam krisis lebih tepatnya adalah anak atau pemuda yang menjadi caregiver untuk anggota keluarga dan pemuda yang mengurung diri dari kehidupan sosial.
[2]Pendelegasian wewenang administratif: Untuk efisiensi pelaksanaan tugas, suatu lembaga administratif menyerahkan urusan administrasi kepada lembaga lain atau kepada kepala lembaga yang secara struktural berada di bawah arahan dan pengawasannya, sehingga urusan tersebut dilaksanakan atas nama dan tanggung jawab penerima delegasi.
[3] Penyerahan urusan administratif: Untuk efisiensi pelaksanaan tugas, suatu lembaga administratif—melalui perjanjian/kontrak penyerahan—menyerahkan urusan administrasi kepada lembaga lain, badan hukum, organisasi, atau individu yang secara struktural tidak berada di bawah arahan dan pengawasannya. Urusan tersebut kemudian dilaksanakan atas nama dan tanggung jawab penerima penyerahan.

