• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

Referensi Perubahan Peraturan untuk Pembentukan Tim ILIS

I. Maksud dan Tujuan Penyusunan Model Peraturan

1. Makna Penting Pembentukan dan Pengelolaan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan       Indonesia (Indonesia Law Information System/ILIS)

  • Pembentukan dan pengelolaan ILIS memiliki makna penting sebagai berikut:
    • Pertama, hal ini menandai peralihan dari sistem informasi peraturan perundang-undangan yang sebelumnya berpusat pada pengelola informasi hukum menjadi sebuah sistem informasi yang berpusat pada pengguna layanan informasi peraturan perundang-undangan. Sistem baru ini tidak hanya bertujuan untuk mengelola dan memelihara peraturan perundang-undangan guna menyediakan informasi hukum dengan cara dan isi yang terbatas yang ditentukan oleh lembaga administratif negara, namun juga untuk menciptakan sebuah sistem informasi yang nyaman digunakan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat sebagai pengguna layanan informasi peraturan perundang-undangan.
    • Kedua, hal ini memperkuat demokrasi dalam administrasi Peraturan perundang-undangan merupakan wadah kebijakan suatu negara, dan pada akhirnya kebijakan ini ditujukan untuk masyarakat. Oleh karena itu, pengembangan sistem informasi peraturan perundang-undangan yang mudah diakses oleh semua orang akan membantu masyarakat untuk lebih mudah memahami kebijakan yang ada. Hal ini mencerminkan sebuah kemajuan menuju negara demokrasi yang lebih matang.
    • Ketiga, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi peraturan perundang-undangan yang memanfaatkan teknologi informasi mutakhir untuk menyediakan layanan informasi yang nyaman bagi masyarakat diharapkan dapat menjadi contoh yang baik bagi layanan administrasi di bidang lainnya. Hal ini dapat memberikan kontribusi yang besar dalam mendorong digitalisasi layanan administrasi secara keseluruhan di Indonesia.
  • Melihat makna penting dari proyek ini serta kerja sama dan upaya antara Republik Korea dan Indonesia dalam pelaksanaannya, tidak diragukan lagi bahwa proyek pembentukan ILIS ini akan berhasil. Namun, keberhasilan pembentukan ILIS saja tidak secara otomatis menjamin keberlanjutan dan pengembangannya di masa Dengan kata lain, setelah tahap pembentukan dan uji coba awal ILIS, diperlukan perhatian dan upaya berkelanjutan dari pihak Indonesia sebagai penerima sistem ini, termasuk penyediaan sumber daya manusia dan material yang memadai, agar ILIS dapat terus dikembangkan secara berkesinambungan.
  • Rencana pembentukan tim atau kelompok khusus untuk pembentukan dan pengelolaan ILIS yang disampaikan berikut ini merupakan salah satu elemen penting yang diyakini diperlukan guna mendorong pengembangan ILIS ke tahap yang lebih tinggi serta mewujudkan perubahan yang diharapkan sejak awal. Keputusan akhir mengenai bagaimana negara penerima (Indonesia) akan menanggapi dan mengadopsi pertimbangan-pertimbangan dari negara pemberi (Republik Korea) serta merefleksikannya dalam perbaikan sistem di masa mendatang, merupakan tanggung jawab dari pihak negara penerima itu sendiri.

2. Analisis Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum Republik Indonesia serta Kebutuhan Digitalisasi terkait Pembentukan dan Pengelolaan ILIS

  • Sesuai dengan Pasal 22 Permenkumham 23 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia serta Pasal 79 dan Pasal 80 Permenkum No. 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum, sistem informasi peraturan perundang-undangan (peraturan.go.id) saat ini dioperasikan oleh Tim Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan (P3SI) di bawah DJPP Kementerian Hukum RI.
  • Setelah sistem ILIS selesai dibangun sesuai dengan rencana awal proyek dan kemudian diserahterimakan kepada Kementerian Hukum RI, terdapat beberapa pertanyaan mengenai apakah ILIS dapat terus dikembangkan secara optimal dan dioperasikan sesuai dengan harapan awal tanpa adanya tim khusus yang bertanggung jawab secara penuh atas pengelolaan sistem ini;
    • Jika sistem peraturan.go.id yang saat ini berbentuk sistem pencarian dokumen peraturan perundang-undangan tetap dijalankan sebagaimana sebelumnya, maka pemeliharaan dan pengembangan ILIS—yang merupakan sebuah sistem informasi peraturan perundang-undangan dengan bentuk baru yang berbeda—akan menimbulkan tambahan beban kerja tersendiri. Dengan kondisi demikian, tampaknya tidak mudah untuk mengelola hal tersebut hanya dengan susunan organisasi yang ada saat ini. Artinya, penyediaan layanan peraturan perundang-undangan melalui ILIS berbeda dari sebelumnya, karena menjadikan masyarakat umum sebagai pengguna utama dan berfokus pada penyediaan layanan sesuai kebutuhan masyarakat itu sendiri. Hal ini diperkirakan akan menyebabkan peningkatan volume dan kompleksitas pekerjaan yang berbeda dari sebelumnya. Sebagai contoh, dalam sistem informasi peraturan.go.id yang dijalankan saat ini, sulit untuk melihat keseluruhan isi ketentuan yang berlaku apabila suatu peraturan telah mengalami beberapa kali amandemen Sebagian. Namun, melalui ILIS, pengguna akan dapat mengakses keseluruhan ketentuan dari peraturan yang berlaku secara utuh. Untuk itu, kemungkinan akan timbul tugas tambahan yang berbeda baik dari segi kuantitas maupun kualitas, termasuk proses input data awal, pengawasan, verifikasi, serta koordinasi dan penyesuaian.
    • Selain cakupan peraturan perundang-undangan yang sudah disetujui di tahapan pertama proyek ini, digitalisasi Peraturan Daerah dan putusan- putusan dari berbagai tingkat pengadilan dan Mahkamah Konstitusi—sebagaimana yang diajukan oleh Kementerian Hukum RI di awal proyek— juga menjadi salah satu hal yang Untuk itu, pembentukan tim khusus dinilai sebagai sebuah tindakan yang diperlukan agar pengembangan proyek digitalisasi ini dapat dilakukan secara lebih sistematis dan berkelanjutan kedepannya.
    • Selain itu, untuk jangka menengah dan panjang, perlu dipertimbangkan pembentukan kelompok khusus seperti tim atau unit kerja yang secara khusus menangani penyusunan dan pelaksanaan kebijakan terkait berbagai isu, seperti tumpang tindih dan efisiensi sistem serta struktur organisasi antara peraturan.go.id yang dikelola oleh Kementerian Hukum RI dengan JDIHN, serta integrasi dan koordinasi antara sistem-sistem tersebut dengan ILIS.

3. Upaya untuk Menemukan Solusi demi Pembangunan dan Operasionalisasi ILIS yang Lancar

  • Dalam rangka pembentukan dan operasionalisasi ILIS serta sistem informasi hukum lainnya secara lancar, pembentukan tim khusus atau unit kerja yang bertanggungjawab atas hal ini dapat dipertimbangkan. Namun, keputusan apakah tim atau unit tersebut akan dibentuk dalam bentuk unit setingkat Subdirektorat atau cukup sebagai tim bagian dibawah Subdirektorat P3SI yang saat ini bertanggung jawab atas pengelolaan sistem informasi peraturan-perundang-undangan (peraturan.go.id) sepenuhnya menjadi keputusan Kementerian Hukum RI dan badan/lembaga terkait. Oleh karena itu, usulan mengenai pembentukan dan pengelolaan sistem informasi hukum yang disampaikan di bawah ini bertujuan untuk memberikan masukan positif yang dapat dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan di masa depan oleh Kementerian Hukum RI sebagai pihak yang berwenang.
  • Namun demikian, diharapkan bahwa usulan ini dapat dipertimbangkan mengingat proyek ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan informasi peraturan perundang-undangan kepada masyarakat, dan hal ini secara langsung berkaitan dengan agenda reformasi di bidang politik, hukum, dan administrasi yang diumumkan bersamaan dengan pelantikan Presiden baru tahun lalu.
  • Apabila Kementerian Hukum RI berencana membentuk tim atau unit kerja khusus untuk mendukung pembangunan dan operasional sistem informasi seperti ILIS, maka waktu yang tepat untuk pembentukannya adalah setelah ILIS selesai dibangun dan memasuki tahap uji coba operasional. Idealnya, pembentukan organisasi ini diselaraskan dengan waktu pemberlakuan dasar hukum operasional ILIS (Model Peraturan sudah disampaikan sebelumnya)

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI