• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PLENO HARMONISASI RPERMEN SEKRETARIAT NEGARA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA

290724 12

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi menggelar rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Sekretariat Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama secara virtual melalui video conference pada Senin (29/07/2024).

Rapat dibuka dan dipimpin oleh Rini Maryam selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Hadir dalam rapat pleno harmonisasi ini perwakilan dari Sekretariat Kabinet, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Peraturan Menteri Sekretariat Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama disusun untuk melaksanakan Pasal 19 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama.

Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama merupakan jabatan fungsional kategori keahlian yang bertugas melaksanakan analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama terdiri atas Analis Kerja Sama Ahli Pertama, Analis Kerja Sama Ahli Muda, Analis Kerja Sama Ahli Madya, dan Analis Kerja Sama Ahli Utama.

290724 13

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI