Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi menggelar rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Sekretariat Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama secara virtual melalui video conference pada Senin (29/07/2024).
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Rini Maryam selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Hadir dalam rapat pleno harmonisasi ini perwakilan dari Sekretariat Kabinet, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Peraturan Menteri Sekretariat Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama disusun untuk melaksanakan Pasal 19 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama.
Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama merupakan jabatan fungsional kategori keahlian yang bertugas melaksanakan analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama terdiri atas Analis Kerja Sama Ahli Pertama, Analis Kerja Sama Ahli Muda, Analis Kerja Sama Ahli Madya, dan Analis Kerja Sama Ahli Utama.