Jakarta – Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan bekerjasama dengan Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional dan Hak Asasi Manusia BPSDM Hukum dan HAM melaksanakan kegiatan Penggalian Data Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam rangka Penyusunan Instrumen Evaluasi Pasca Pelatihan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan ini diselenggarakan secara luring bertempat di Ruang Rapat Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Rabu (10/07/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh Andriana Krisnawati selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Konsultan Pelatihan, perwakilan BPSDM Hukun dan HAM dan perwakilan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Kegiatan penyusunan Instrumen Evaluasi Pasca Pelatihan (EPP) pada Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan BPSDM Hukum dan HAM diinisiasi oleh BPSDM Hukum dan HAM yang bertujuan untuk mengetahui apakah peserta memiliki perubahan perilaku atau tidak dengan mengukur dari pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill) dan sikap (attitude) pasca mengikuti pelatihan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama.
Kegiatan ini merupakan kegiatan awal Penggalian data Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam rangka penyusunan Instrumen Evaluasi Pasca Pelatihan (EPP) pada Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Dalam kegiatan ini BPSDM Hukum dan HAM juga mengikutsertakan pihak konsultan sebagai pendamping untuk menyusun Instrumen Evaluasi Pasca Pelatihan. Tindak lanjut dari pengambilan data awal tersebut, selanjutnya BPSDM akan melakukan penggalian data dengan teknik wawancara pada pemangku Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kementerian dan Kementerian/Lembaga.
Kegiatan penyusunan Instrumen Evaluasi Pasca Pelatihan (EPP) pada Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam rangka pengambilan data jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Instansi Pembina terlaksana dengan baik, lancar, dan efektif.