Jakarta — Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menggelar kegiatan pendalaman materi bagi perancang peraturan perundang-undangan pada Kamis, (24 April 2025). Kegiatan yang diselenggarakan secara daring ini dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra.
Berdasarkan arahan Direktur Jenderal Peraturan perundang-undangan, penyusunan dan pengharmonisasian peraturan daerah mengenai koperasi merah putih dapat dilaksanakan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja sehingga membutuhkan atensi dan dukungan dari seluruh kantor wilayah Kementerian HukumDalam kegiatan tersebut, peserta mendapat pemaparan mendalam dari Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Unan Pribadi, yang menjadi narasumber utama. Ia menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang responsif, terstruktur, dan sinergis antarinstansi untuk mendukung percepatan pembentukan koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan.
Acara ini turut dihadiri oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia beserta jajaran, serta para perancang peraturan perundang-undangan di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Antusiasme peserta mencerminkan komitmen kuat dari jajaran hukum nasional dalam mendorong transformasi ekonomi melalui penyusunan regulasi yang lebih adaptif dan berpihak kepada masyarakat akar rumput.