Jakarta — Dalam rangka mendukung agenda Reformasi Regulasi yang menjadi bagian penting dari RPJMN dan Asta Cita Presiden, perwakilan Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan dan Direktorat Perencanaan Peraturan Perundang-undangan DJPP hadir dalam rapat yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko) pada Rabu, (23/04/2025). Rapat yang berlangsung secara luring bertempat di Kemenko Bid Hukum, HAM, IMIPAS ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, serta Kementerian PPN/Bappenas.
Salah satu agenda utama yang dibahas adalah rencana pembentukan Tim Reformasi Regulasi. Tim ini dirancang sebagai langkah konkret untuk menyederhanakan dan menata regulasi yang dinilai telah mengalami over regulasi. Dalam forum tersebut, seluruh peserta rapat menyepakati pentingnya pembentukan tim lintas kementerian ini dan menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dalam pelaksanaan reformasi regulasi.
Pembentukan Tim Reformasi Regulasi akan diawali dengan proses identifikasi terhadap permasalahan regulasi yang ada saat ini. Selain itu, akan ditetapkan pula peta jalan dan tujuan strategis yang hendak dicapai oleh tim tersebut. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan arah yang jelas dan sistematis dalam upaya penataan regulasi nasional.
Sebagai tindak lanjut dari rapat ini, Kemenko akan segera mengoordinasikan pembentukan Tim Reformasi Regulasi dengan melibatkan berbagai kementerian terkait. Langkah ini menjadi awal penting dalam membangun sistem regulasi yang lebih efisien, adaptif, dan mendukung kemajuan pembangunan nasional.