Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) melalui Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Pertahanan pada Rabu, 8 Januari 2025. Rapat yang dilaksanakan secara daring ini dibuka oleh Hernadi, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, dan dihadiri oleh perwakilan dari kementerian serta lembaga terkait, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Pertahanan.
Kamus Kompetensi ini akan menjadi pedoman strategis dalam pengelolaan sumber daya manusia di bidang pertahanan, mulai dari perencanaan kebutuhan hingga pengembangan karier pegawai.
Kamus Kompetensi Teknis dirancang untuk memuat berbagai elemen penting, seperti daftar jenis kompetensi, definisi, deskripsi, level kompetensi, hingga indikator perilaku. Dengan penyusunan yang komprehensif, kamus ini diharapkan dapat digunakan sebagai acuan dalam menetapkan standar kompetensi jabatan, menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan teknis, serta merancang materi uji kompetensi teknis bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Rapat ini juga menjadi ajang bagi para peserta dari berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk memberikan masukan konstruktif demi penyempurnaan rancangan peraturan. Beberapa usulan yang muncul dalam rapat, antara lain, terkait perumusan indikator perilaku yang lebih spesifik dan relevan dengan dinamika tugas di bidang pertahanan.
Dengan berjalannya rapat harmonisasi ini, Ditjen PP optimis rancangan Kamus Kompetensi Teknis akan segera rampung dan mampu memberikan kontribusi signifikan dalam peningkatan kompetensi pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan. (-end)