Jakarta – Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan, yang merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP), menggelar Rapat Tim Kecil untuk membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan pada Selasa, 7 Januari 2025. Rapat ini dilaksanakan secara luring dan bertempat di Ruang Rapat Legiprudensi, dipimpin langsung oleh Roberia selaku Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan.
Rapat tersebut bertujuan menindaklanjuti hasil Rapat Panitia Antarkementerian yang sebelumnya digelar pada 16 Desember 2024. Sejumlah pihak strategis turut hadir, di antaranya perwakilan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta beberapa tenaga ahli seperti Arsil dan Ajeng Gandini Kamilah. Keterlibatan para ahli hukum ini bertujuan untuk memperkaya kajian normatif dan memastikan aturan yang dirancang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum pidana yang berlaku.
Dalam rapat ini, peserta berfokus pada penyempurnaan sejumlah pasal krusial yang mengatur tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan terhadap narapidana serta pelaku tindak pidana lainnya. Beberapa isu penting yang dibahas mencakup mekanisme pemberlakuan tindakan tertentu sebagai alternatif pidana serta prosedur pelaksanaan sanksi rehabilitatif.
Roberia menekankan pentingnya penyusunan aturan yang detail dan terukur agar tidak menimbulkan interpretasi ganda di kemudian hari. “Rancangan ini harus mampu menjawab kebutuhan sistem hukum kita sekaligus memberikan perlindungan yang adil bagi semua pihak, baik korban maupun pelaku,” ujar Roberia. Menurutnya, hasil dari pertemuan ini akan menjadi bahan evaluasi lanjutan sebelum digelar rapat final di tingkat panitia antarkementerian.
Rapat berlangsung produktif dengan berbagai masukan konstruktif dari para peserta. Ditjen PP optimis rancangan peraturan ini akan segera rampung dan mampu memberikan pedoman hukum yang lebih komprehensif terkait tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan di Indonesia. (-end)