• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

RAPAT PEMBAHASAN NASKAH TERJEMAHAN RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN STATUTE OF THE HAGUE CONFERENCE ON PRIVATE INTERNATIONAL LAW: LANGKAH STRATEGIS INDONESIA DALAM HUKUM INTERNASIONAL

130924 01

Jakarta – Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan, sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, kembali mengadakan rapat penting untuk membahas Naskah Terjemahan ke dalam Bahasa Indonesia dari Rancangan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Statute of the Hague Conference on Private International Law. Rapat ini diselenggarakan secara hybrid pada Jumat, 13 September 2024, bertempat di Ruang Rapat Dharma Wanita, Gedung Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, dan diikuti secara virtual oleh peserta lainnya.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi strategis, termasuk Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Acara tersebut dipimpin perwakilan dari Kementerian Luar Negeri.

The Hague Conference on Private International Law (HCCH) merupakan organisasi antar pemerintah yang memainkan peran penting dalam memfasilitasi penyatuan hukum perdata internasional di antara negara-negara anggotanya. Konferensi ini bertujuan untuk menyusun aturan-aturan hukum yang selaras secara internasional di berbagai bidang hukum perdata, termasuk hukum keluarga, transaksi bisnis, dan hubungan antarpribadi lintas negara. Pengesahan statuta ini akan memperkuat posisi Indonesia dalam hukum perdata internasional dan memungkinkan negara ini berperan lebih aktif dalam pembentukan kerangka hukum global.

Rapat pembahasan ini bertujuan untuk menyelaraskan naskah terjemahan statuta agar sesuai dengan sistem hukum dan kepentingan nasional Indonesia. Keanggotaan Indonesia dalam HCCH akan memberikan akses lebih luas untuk memengaruhi kebijakan hukum internasional serta berpartisipasi dalam pembentukan aturan yang relevan dengan kepentingan global. Selain itu, melalui pengesahan statuta ini, Indonesia dapat memperkuat jaringan kerja sama dengan negara-negara lain dalam menangani berbagai isu hukum perdata internasional, mulai dari perdagangan lintas negara hingga pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing.

Dengan adanya koordinasi lintas sektor ini, diharapkan Indonesia dapat menyelesaikan pengesahan Statuta Konferensi Den Haag dalam waktu yang tepat. Hal ini juga diharapkan dapat memperkuat sistem hukum perdata internasional di Indonesia, serta memberikan kepastian hukum bagi warga negara Indonesia yang terlibat dalam perkara hukum internasional. Rapat ini mencerminkan komitmen Indonesia untuk terus berperan aktif dalam kancah hukum internasional, serta memastikan bahwa setiap aturan yang diadopsi mampu memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Dengan dukungan kuat dari berbagai instansi, pengesahan statuta ini akan menjadi langkah penting menuju integrasi hukum global yang lebih baik.

130924 02 130924 03 130924 04

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI