Depok – Sekretariat Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan turut berpartisipasi dalam kegiatan terkait pembaharuan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Pengaduan Masyarakat melalui Aplikasi LAPOR! yang berlangsung di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Aplikasi LAPOR! merupakan bagian dari Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N), yang menjadi sarana bagi masyarakat untuk melaporkan permasalahan terkait pelayanan publik. Kegiatan ini digelar untuk memperbarui SOP dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penanganan pengaduan masyarakat.
Kegiatan ini berlangsung secara luring selama dua hari, dari Minggu hingga Senin, 13 – 14 Oktober 2024, bertempat di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM. Kegiatan ini mengundang sejumlah pejabat dari berbagai unit eselon I di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang bertanggung jawab atas pengelolaan aplikasi LAPOR! Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kolaborasi dan koordinasi di antara para pengelola aplikasi, sehingga penanganan pengaduan masyarakat dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan responsif.
Rapat tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Hantor Situmorang, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama. Dalam sambutannya, Hantor menekankan pentingnya pembaruan SOP guna memastikan bahwa setiap pengaduan masyarakat melalui aplikasi LAPOR! dapat ditangani dengan cepat dan tepat. Hantor juga menyoroti peran strategis aplikasi LAPOR! dalam mendukung keterbukaan informasi dan akuntabilitas publik.
Pada kegiatan ini, juga hadir narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) yang memberikan pemaparan mengenai penguatan SP4N LAPOR! dan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat. Para peserta diharapkan dapat menerapkan materi yang disampaikan untuk memperbaiki sistem pengelolaan pengaduan, sehingga dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat luas.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan teknis pembaruan SOP LAPOR! yang menjadi fokus utama pertemuan ini. Pembaharuan ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja aplikasi LAPOR! dalam menjawab berbagai keluhan masyarakat, sekaligus menjadi langkah konkrit Kementerian Hukum dan HAM dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik.