• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PEMBINAAN SUBSTANSI PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI KANWIL KEMENKUMHAM BALI

110724 25

Bali – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Substansi Perancang Peraturan Daerah dan Perancangan Peraturan Daerah bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Rabu (11/07/2024).

Adapun yang hadir dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan pada kegiatan ini yaitu Nuryanti Widyastuti, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan selaku narasumber, serta Rulita, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dan Bayu Rahardian Firdausya, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama selaku pembimbing. Peserta yang hadir dalam kegiatan ini yaitu Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota di Bali, dan perwakilan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali.

Kegiatan diawali sambutan dan dibuka oleh I Wayan Adhi Karmayana, selalu Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Narasumber, Nuryanti Widyastuti dengan materi paparan yang disampaikan yaitu Fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menindaklanjuti Undang-Undang tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Kepala Daerah. Disampaikan juga mengenai peran Perancang Peraturan Perundang-undangan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam pembentukan produk hukum daerah.

Kegiatan Pembinaan Substansi Perancang Peraturan Perundang-undangan terlaksana dengan baik dan lancar. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergitas antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali dengan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Bali, khususnya terkait penyelenggaraan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah di Bali.

110724 26 110724 27

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI