• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

RUU PERUBAHAN KETIGA UU POLRI: DORONG POLRI LEBIH RESPONSIF HADAPI TANTANGAN ZAMAN

130924 07

Jakarta – Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menghadiri rapat yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jumat (13/09/2024). Rapat yang berlangsung secara virtual ini fokus pada Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rapat ini juga dihadiri oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait, yang bersama-sama berkomitmen untuk memperbaharui regulasi yang dianggap sudah tidak lagi relevan dengan kondisi dan tantangan masa kini. Hadir M. Waliyadin selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya beserta jajaran.

Perubahan ketiga atas UU Kepolisian ini diusulkan dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang berkembang pesat dalam masyarakat, baik di tingkat nasional maupun global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, globalisasi, dan meningkatnya kejahatan dengan modus operandi baru menjadi pendorong utama pembaruan ini. Selain itu, demokratisasi, desentralisasi, serta tuntutan akan transparansi dan akuntabilitas semakin meningkatkan harapan masyarakat terhadap kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang telah beberapa kali diubah terakhir kali melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dianggap tidak lagi mampu mengakomodasi dinamika serta perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat.

Dalam rapat tersebut, ditekankan pentingnya pembaruan UU Kepolisian untuk memastikan bahwa Polri dapat menjalankan fungsinya secara optimal di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat. Isu-isu seperti supremasi hukum dan pelindungan hak asasi manusia juga menjadi fokus penting dalam perubahan ini. Masyarakat tidak hanya menginginkan penegakan hukum yang tegas, tetapi juga menuntut Polri untuk lebih humanis dan menjunjung tinggi hak-hak dasar setiap individu. Selain itu, perkembangan kejahatan dengan modus operandi baru menuntut Polri untuk terus beradaptasi dan memperkuat kapasitasnya.

Penyusunan DIM merupakan tahap krusial dalam proses legislasi, di mana setiap usulan perubahan dalam RUU dianalisis secara mendalam oleh para pemangku kepentingan. Dalam rapat ini, berbagai kementerian dan lembaga terkait memberikan masukan dan saran untuk memperkaya substansi RUU. Tujuannya adalah untuk menghasilkan regulasi yang tidak hanya relevan dengan kebutuhan saat ini, tetapi juga mampu menjawab tantangan di masa mendatang.

130924 08 130924 09

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI