• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PENGENDALIAN RESISTENSI ANTIMIKROBA PADA PERIKANAN BUDI DAYA, FOKUS UTAMA DALAM RAPAT PLENO RPERMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN

151024 07

Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat pleno virtual pada Selasa, 15 Oktober 2024, untuk membahas Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait Pengendalian Resistensi Antimikroba pada Perikanan Budi Daya. Rapat penting ini dipimpin oleh Andrie Amoes, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, dan dihadiri oleh Sekretariat Kabinet serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Resistensi antimikroba dalam sektor perikanan budi daya menjadi perhatian serius pemerintah karena dampak jangka panjang yang dapat mengancam ekosistem perikanan dan kesehatan manusia. Resistensi ini muncul ketika mikroorganisme, seperti bakteri yang menyebabkan penyakit ikan, tidak lagi merespons dosis terapi antimikroba yang biasa digunakan. Kondisi ini tidak hanya memperburuk penyakit ikan di budi daya, tetapi juga memiliki potensi menyebar ke manusia, memperburuk kesehatan publik melalui rantai makanan.

Salah satu poin utama yang dibahas dalam rapat tersebut adalah dampak resistensi antimikroba pada kesehatan ikan yang secara langsung berpengaruh pada produksi perikanan. Ketidakmampuan antimikroba dalam menanggulangi penyakit bakterial pada ikan dapat menurunkan hasil budi daya, menimbulkan kerugian ekonomi, serta meningkatkan kebutuhan akan metode pengobatan alternatif yang mungkin lebih mahal dan tidak selalu efektif.

Lebih lanjut, resistensi antimikroba juga menjadi ancaman bagi keberlanjutan sektor perikanan dan keamanan pangan. Jika masalah ini tidak segera ditangani, resistensi dapat menyebabkan penyebaran penyakit yang lebih luas, mengurangi produktivitas perikanan budi daya, dan memperburuk kualitas kesehatan ikan yang dikonsumsi oleh masyarakat. Oleh karena itu, regulasi yang komprehensif dalam penggunaan antimikroba di sektor ini menjadi sangat krusial.

Melalui rapat ini, diharapkan langkah konkret segera disepakati untuk memastikan penggunaan antimikroba yang bertanggung jawab, meningkatkan pengawasan, serta mendorong inovasi pengobatan alternatif yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI