• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI: HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN DIGELAR

 151024 10

Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan rapat harmonisasi terkait Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi pada Selasa, 15 Oktober 2024. Rapat ini merupakan kelanjutan dari proses harmonisasi yang telah dilakukan sebelumnya pada tanggal 7 Oktober 2024, guna menyelesaikan penyusunan peraturan tersebut.

Rapat dipimpin oleh Arif Susandi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Di antaranya adalah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta Sekretariat Kabinet dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Pembahasan dalam rapat ini berfokus pada penyempurnaan substansi Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan, yang berlandaskan pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Poin-poin penting yang didiskusikan meliputi pelaksanaan Pasal 112 ayat (7), Pasal 113 ayat (3), dan Pasal 130 dari peraturan tersebut, yang memandatkan pengaturan lebih lanjut tentang upaya kesehatan reproduksi.

Melalui harmonisasi ini, diharapkan peraturan yang dihasilkan dapat memperkuat sistem kesehatan reproduksi di Indonesia, khususnya dalam memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya. Selain itu, peraturan ini juga diharapkan dapat menjadi pedoman dalam upaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan reproduksi di seluruh wilayah Indonesia, sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang ada.

Dengan adanya Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan ini, pemerintah berharap mampu mewujudkan penyelenggaraan upaya kesehatan reproduksi yang lebih komprehensif dan terkoordinasi. Hal ini penting untuk mendukung pencapaian pembangunan kesehatan nasional yang berkelanjutan, serta memastikan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI