Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), Kementerian Hukum, memfasilitasi rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping (BMAD) terhadap Impor Produk Polypropylene Copolymer yang berasal dari Republik Korea, Vietnam, Malaysia, dan Singapura. Rapat dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Hadir dalam rapat ini perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Sekretariat Negara, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan pada DJPP Kementerian Hukum. Pelaksanaan harmonisasi ini merupakan bagian dari mekanisme penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengharuskan seluruh rancangan peraturan diselaraskan dari aspek hukum, kebijakan, dan kepentingan nasional.
Substansi utama yang dibahas dalam rapat ini adalah ketentuan pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap produk Polypropylene Copolymer impor yang diduga menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri. Rancangan Peraturan Menteri Keuangan ini disusun berdasarkan hasil temuan adanya praktik dumping dari negara-negara tersebut, yang berpotensi memengaruhi kinerja produsen lokal.
Dalam proses harmonisasi, para peserta menyampaikan sejumlah masukan penting, baik dari sisi hukum, kebijakan perdagangan internasional, perlindungan industri strategis nasional, maupun efektivitas penegakan regulasi. Kementerian Keuangan menjelaskan urgensi pemberlakuan BMAD sebagai bentuk instrumen perlindungan terhadap persaingan usaha yang sehat dan keberlangsungan industri dalam negeri, khususnya sektor petrokimia.
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk menyempurnakan draf rancangan peraturan berdasarkan masukan yang telah disampaikan, serta melanjutkan proses legalisasi sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.