• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PEMBAHASAN RPERMENDAGRI TENTANG ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BUMD AIR MINUM

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I memenuhi undangan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk menghadiri Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum. Rapat diselenggarakan secara virtual melalui video conference, Rabu (17/07/2024).

Rapat dipimpin oleh Plh. Direktur BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah Kementerian Dalam Negeri. Untuk mendapatkan hasil pembahasan yang komprehensif, rapat dihadiri oleh perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (6), Pasal 51 ayat (3), Pasal 69 ayat (4), Pasal 75 ayat (4), dan Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum sudah tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu diganti.

Badan Usaha Milik Daerah Air Minum (BUMDAM) adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bisnis utamanya bergerak di bidang penyediaan air minum dan/atau Air limbah domestik dimana seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. Ada beberapa perubahan dalam Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri ini dibandingkan dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007. Dalam rancangan ini menambahkan pengaturan mengenai klasifikasi BUMDAM yang dilakukan berdasarkan jumlah pelanggan, yakni kategori kecil untuk pelanggan paling banyak 50.000 pelanggan; kategori sedang untuk pelanggan sebanyak 50.001 sampai dengan 100.000 pelanggan dan kategori besar untuk pelanggan lebih dari 100.000 pelanggan.

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI