• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PEMERINTAH MATANGKAN RPP TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA DAN TINDAKAN

210325 04

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum melalu Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan kembali menyelenggarakan Rapat Tim Kecil untuk membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan, Jumat (21/03/2025). Rapat yang digelar secara hibrid ini dipimpin oleh Kanti Mulyani, Kepala Subdirektorat Penyusunan RPP, RPerpres, dan RPermen, yang juga merupakan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.

Dalam rapat ini, hadir perwakilan dari berbagai Kementerian/Lembaga terkait, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, serta Tenaga Ahli yang memiliki kompetensi dalam perancangan regulasi di bidang hukum pidana. Diskusi ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang telah diselenggarakan pada 19 Maret 2025, dengan fokus utama pada penyempurnaan regulasi yang lebih komprehensif dan aplikatif.

Pembahasan diawali dengan kajian terhadap Pasal 17B, yang mengatur aspek penting dalam mekanisme pelaksanaan pidana dan tindakan. Tujuan utama dari RPP ini adalah memastikan prosedur pelaksanaan hukuman berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Oleh karena itu, penyelarasan regulasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat efektivitas sistem peradilan pidana di Indonesia.

Dengan semakin kompleksnya tantangan dalam penegakan hukum, keberadaan peraturan pelaksanaan yang jelas, terukur, dan dapat diterapkan secara efektif menjadi kebutuhan mendesak. RPP ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan akuntabel. Pemerintah juga memastikan bahwa penyusunan regulasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna menciptakan aturan yang inklusif dan berpihak pada kepentingan publik.

Sebagai langkah selanjutnya, DJPP akan terus memfasilitasi pembahasan teknis dan koordinasi lintas sektor guna merampungkan substansi RPP ini sebelum masuk ke tahap harmonisasi lebih lanjut. Diharapkan, dengan adanya regulasi yang lebih terstruktur, pelaksanaan pidana dan tindakan di Indonesia dapat berjalan dengan lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada keadilan bagi seluruh masyarakat.

  

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI