Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan berpartisipasi aktif dalam rapat pengharmonisasian Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk H Section dan I Section dari Republik Rakyat Tiongkok. Acara ini berlangsung secara daring melalui video conference pada Senin (02/09/2024), dalam rangka menindaklanjuti hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia yang membuktikan bahwa dumping atas impor barang H Section dan I Section dari Republik Rakyat Tiongkok yang menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri masih berlanjut, sehingga pengenaan bea masuk antidumping perlu dilakukan.
Rapat ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang dibuka oleh Unan Pribadi selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II yang berkomitmen untuk penyelesaian proses pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Keuangan ini dan dalam jalannya rapat dipimpin oleh Hendra Kurnia Putra selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.
Hadir dalam rapat tersebut sejumlah perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Sekretariat Kabinet, dan Ditjen PP. Adanya partisipasi dari kementerian/lembaga terkait menunjukkan adanya komitmen bersama dalam rangka pementapan substansi dari Rancangan Peraturan Menteri Keuangan ini.
Lingkup pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan ini terkait impor produk H Section dan I Section yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, ketentuan jika perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi, pemberlakuan Besaran Bea Masuk Antidumping terhadap barang impor H Section dan I Section, pemberlakuan Rancangan Peraturan Menteri ini berdasarkan sunset review ataupun interim review yang berlaku 5 (lima) tahun ke depan.
Rancangan perubahan ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat khususnya dalam pengenaan bea masuk tindakan antidumping terhadap impor produk H Section dan I Section dari Negara Republik Rakyat Tiongkok.