Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan, mengadakan rapat Panitia Antarkementerian terkait penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Lisensi Lagu dan/atau Musik. Rapat tersebut dilaksanakan secara luring dan dihadiri oleh berbagai pihak yang berkompeten dalam bidang hukum dan hak kekayaan intelektual, Senin (02/09/2024).
Rapat dibuka oleh Alexander Palti, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, yang kemudian dilanjutkan dengan panduan dari Kanti Mulyani, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Hadir dalam rapat tersebut adalah perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bimas Nurcahya selaku Tenaga Ahli, Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan Analis Hukum dari Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan.
Rancangan Peraturan Pemerintah ini disusun dengan tujuan utama untuk melindungi hak ekonomi dan hak moral pencipta serta pemilik hak terkait. Hal ini dianggap sebagai unsur penting dalam pembangunan kreativitas nasional yang sejalan dengan upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan pencipta, pemegang hak cipta, dan masyarakat.
Salah satu fokus utama dari peraturan ini adalah pencegahan pelanggaran Hak Cipta dan Hak Terkait, terutama melalui sarana berbasis teknologi informasi. Rancangan peraturan ini diharapkan dapat memberikan pengaturan yang lebih ketat terhadap penyedia layanan digital, sehingga hak-hak pencipta dan pemegang hak cipta dapat terlindungi secara optimal.
Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memberikan perlindungan hukum yang lebih baik, tetapi juga mendorong perkembangan industri musik dan kreativitas di Indonesia dengan tetap memperhatikan hak-hak semua pihak yang terlibat.