
Jakarta — Upaya memperkuat tata kelola pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum terus dilakukan melalui penyelarasan regulasi. Hal tersebut diwujudkan dalam Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum yang diselenggarakan Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II (HPP II), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), pada Kamis, 18 Desember 2025.
Rapat harmonisasi ini dilaksanakan secara hibrid dengan lokasi utama di Ruang Rapat Edlwis Lantai 1, Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah III, Jakarta Selatan. Kegiatan tersebut dibuka secara virtual oleh Waliyadin selaku Direktur HPP II. Turut hadir Plt. Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum, Galih Bagaskara beserta jajaran, serta perwakilan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum.
Pembahasan dalam rapat difokuskan pada substansi rancangan peraturan yang akan menjadi pedoman komprehensif dalam pengelolaan BMN di Kementerian Pekerjaan Umum. Regulasi ini mengatur berbagai aspek penting, mulai dari perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, hingga penghapusan dan penatausahaan BMN.
Penyusunan peraturan menteri tersebut diharapkan mampu memperkuat tertib administrasi sekaligus mendorong optimalisasi pemanfaatan aset negara agar dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pekerjaan Umum secara lebih efektif. Dengan pengaturan yang jelas dan terstruktur, pengelolaan BMN diharapkan berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Melalui proses harmonisasi ini, DJPP memastikan bahwa setiap ketentuan dalam rancangan peraturan menteri selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta relevan dengan kebutuhan praktis di lapangan. Regulasi yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi landasan kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta optimalisasi pengelolaan aset negara secara berkelanjutan.


