Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi kembali menyelenggarakan rapat untuk membahas Rancangan Peraturan Kejaksaan terkait Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara. Rapat yang digelar secara hibrid, Rabu (16/10) bertempat di Hotel The Orient, Jakarta, dan daring ini dipimpin oleh Andry Manuella Ginting, Ketua Tim Kerja Harmonisasi. Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan Republik Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Sekretariat Kabinet turut hadir untuk memperkuat diskusi dan memberikan pandangan terkait penyusunan regulasi tersebut.
Rapat ini bertujuan untuk menyusun aturan teknis dalam melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara. Berdasarkan peraturan tersebut, diperlukan sebuah Peraturan Kejaksaan yang mengatur secara rinci tata cara penyelesaian perkara tindak pidana di bidang cukai. Penyelesaian ini mencakup beberapa aspek penting, seperti penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, hingga pemeriksaan dalam persidangan.
Salah satu alasan utama di balik penyusunan Peraturan Kejaksaan ini adalah untuk memberikan mekanisme hukum yang jelas dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana di bidang cukai yang melibatkan potensi penerimaan negara. Peraturan ini diharapkan dapat mempermudah proses penyelesaian perkara demi tercapainya kepentingan penerimaan negara, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hukum yang berlaku.
Rapat harmonisasi ini diharapkan menjadi salah satu langkah strategis dalam upaya meningkatkan efisiensi penegakan hukum terkait cukai, sekaligus menjamin kepentingan negara dalam memperoleh penerimaan dari sektor ini. Dengan adanya Peraturan Kejaksaan yang jelas dan terkoordinasi, diharapkan proses hukum terkait pelanggaran cukai dapat berjalan lebih cepat dan terarah, tanpa mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas.