
Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum melalui Direktorat Perencanaan Peraturan Perundang-undangan bekerjasama dengan Kedutaan Besar menyelenggarakan Training of Trainer Regulatory Impact Assessment (RIA) pada Senin–Selasa, 10–11 November 2025, di Hotel Park Hyatt, Jakarta.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari 20 biro hukum Kementerian/Lembaga dan para jft perancang PUU, Analis Hukum dan Analis Kebijakan di seluruh Indonesia melalui aplikasi zoom.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut milestone 2 penyusunan RIA Guidelines, sekaligus bagian dari upaya DJPP dalam memperkuat kapasitas aparatur sipil negara (ASN) di bidang perancangan dan perencanaan regulasi agar mampu memahami serta mengimplementasikan pedoman RIA sebagai instrumen penting dalam reformasi regulasi nasional.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Head of Regulatory Reform UK Mission to ASEAN, Zoe Dayan, yang menekankan pentingnya penerapan Good Regulatory Practices (GRP) dalam menciptakan kebijakan publik yang efektif dan berbasis bukti. Selanjutnya, kegiatan dibuka secara resmi oleh Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan, Aisyah Lailiyah. Dalam sambutannya, Aisyah menyampaikan bahwa penerapan RIA merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap regulasi yang dihasilkan pemerintah memiliki dampak positif dan terukur bagi masyarakat serta mendukung arah pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Pelatihan ini merupakan bagian dari kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Inggris dalam kerangka Economic Integration Program, yang menempatkan Indonesia sebagai salah satu mitra utama dalam penerapan GRP lintas sektor. Melalui kegiatan ini, peserta dari berbagai kementerian dan lembaga dilatih untuk memahami prinsip dasar RIA, termasuk pemahaman mengenai proses konsultasi publik yang dilaksanakan secara transparan, inklusif, dan proporsional; proses pengumpulan serta analisis data yang berbasis bukti (evidence-based); serta tahapan pelaksanaan RIA yang terdiri atas lima langkah utama, yaitu:
1. Perumusan masalah, untuk menganalisis akar permasalahan secara akurat;
2. Perumusan tujuan, guna menetapkan sasaran yang relevan dalam penyelesaian masalah;
3. Penyusunan opsi, dengan mempertimbangkan alternatif kebijakan regulasi maupun nonregulasi;
4. Penilaian dampak dan manfaat, melalui penerapan metode Cost-Benefit Analysis (CBA) dan Multi-Criteria Decision Analysis (MCDA); serta
5. Konsultasi publik, untuk menjamin keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan dalam proses perumusan kebijakan.
Selama dua hari, peserta memperoleh pembekalan dari para ahli internasional dan fasilitator nasional mengenai pendekatan RIA dari perspektif global hingga penerapannya dalam konteks nasional. Selain materi teoretis, peserta juga mengikuti sesi praktik melalui studi kasus dan simulasi pengisian template RIA yang dirancang untuk memperkuat proses perumusan kebijakan yang inklusif, transparan, dan partisipatif.
Melalui kegiatan ini, DJPP berharap penerapan RIA dapat diperluas di seluruh instansi pemerintah, sehingga proses pembentukan peraturan perundang-undangan semakin berkualitas dan selaras dengan prinsip Good Regulatory Practices. Dengan meningkatnya kapasitas ASN di bidang analisis regulasi, DJPP optimistis penerapan RIA akan memperkuat sinergi antarkementerian dan lembaga dalam menghasilkan regulasi yang efektif, adaptif, serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional yang berkelanjutan.



