• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PERKUAT DASAR HUKUM PNBP, DJPP BAHAS RANCANGAN ATURAN UNTUK LKPP

131125 5

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) menyelenggarakan Rapat Pleno Pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Rapat yang berlangsung secara daring pada Kamis, 13 November 2025 ini dibuka oleh Unan Pribadi selaku Direktur HPP III. Hadir dalam rapat perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Lembaga Kebijakan Pengadaaan Barang dan Jasa Pemerintah, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum.

Rancangan ini disusun sebagai tindak lanjut dari surat permohonan LKPP kepada Kementerian Keuangan untuk menetapkan jenis dan besaran tarif PNBP layanan pelatihan serta sertifikasi kompetensi sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa. Selain itu juga untuk menyesuaikan dengan perkembangan transformasi digital pengadaan barang/jasa pemerintah serta pelaksanaan PNBP di lingkungan LKPP.

Ketentuan baru diharapkan dapat menjadi dasar hukum dalam pembagian pendapatan layanan e-marketplace pemerintah, pengenaan tarif Rp0 bagi usaha mikro, kecil, dan koperasi, serta penetapan biaya perbankan yang relevan dengan sistem pengadaan elektronik. Upaya ini juga sejalan dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang percepatan penggunaan produk dalam negeri dan dukungan terhadap UMKM dalam pengadaan pemerintah.

Melalui pengaturan ini, pemerintah mendorong terciptanya sistem pengadaan yang adil, transparan, dan efisien tanpa membebani pelaku usaha kecil. DJPP berkomitmen memastikan bahwa setiap aspek hukum dalam RPMK tersebut selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendukung percepatan transformasi digital di bidang pengadaan barang/jasa. Dengan demikian, regulasi ini diharapkan memperkuat tata kelola keuangan negara serta meningkatkan akuntabilitas penerimaan negara bukan pajak di sektor pengadaan pemerintah.

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI