
Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II (HPP II) Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan Rapat Lanjutan Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Kamis (13/11/2025) di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Yulanto Araya, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya pada 3 November 2025, yang bertujuan untuk menyempurnakan substansi rancangan peraturan terkait struktur organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Sekretariat DKPP. Penyusunan peraturan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan tata kelola kelembagaan DKPP berjalan efektif dan sesuai dengan perkembangan hukum serta kebutuhan penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas.
Pembahasan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta jajaran Kementerian Hukum. Dalam forum tersebut, sejumlah isu teknis dibahas, termasuk penyempurnaan struktur organisasi, penguatan fungsi fasilitasi teknis persidangan, serta pengelolaan sumber daya manusia dan dukungan administrasi di lingkungan Sekretariat DKPP.
Melalui forum harmonisasi ini, DJPP berperan memastikan bahwa rancangan peraturan memenuhi asas legalitas dan konsistensi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Penyusunan Permendagri ini diharapkan memperkuat kelembagaan DKPP sebagai lembaga etik penyelenggara Pemilu yang independen dan profesional, serta mendukung penyelenggaraan Pemilu yang transparan, berkeadilan, dan demokratis.


