Jakarta – Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan guru, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II (HPP II) pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) menyelenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) mengenai Tunjangan Profesi Guru Sekolah Rakyat secara daring pada Selasa (26/08). Rapat dibuka oleh Waliyadin selaku Direktur HPP II, dan selanjutnya dipimpin oleh Rizki Arfah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya DJPP Kementerian Hukum
Rapat dihadiri oleh Rizi Umi Utami, Kepala Biro Hukum Kementerian Sosial beserta jajaran. Selain itu hadir pula baik secara daring ataupun luring perwakilan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Hukum.
Rancangan Permensos ini hadir sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas guru sekaligus upaya meningkatkan kesejahteraan mereka. Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan kepada Guru Sekolah Rakyat yang sudah memiliki sertifikat pendidik, berstatus Aparatur Sipil Negara, memiliki nomor registrasi guru, serta menjalankan kewajiban mengajar sesuai aturan yang berlaku.
Namun, TPG tidak berlaku selamanya. Pemberian tunjangan akan dihentikan apabila guru memasuki masa pensiun, meninggal dunia, menjalani cuti di luar tanggungan negara, cuti sakit lebih dari enam bulan, mendapat tugas belajar dengan biaya pemerintah, atau dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan adanya peraturan ini, pemerintah berharap kesejahteraan guru semakin meningkat sehingga mutu pendidikan di Sekolah Rakyat dapat terus berkembang.