• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

HARMONISASI RPMK: DORONG KINERJA DAERAH MELALUI INSENTIF FISKAL

190924 01

Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Pengelolaan Dana Insentif Fiskal atas Pencapaian Kinerja Daerah. Rapat ini dilaksanakan secara daring dan dipimpin oleh Ratih Febriana, Ketua Tim Kerja Harmonisasi, Rabu (18/09/2024). Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Keuangan dan Sekretariat Kabinet.

Pembahasan ini bertujuan untuk merespons ketentuan Pasal 76 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah. Dalam peraturan tersebut diamanatkan bahwa perlu ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur secara spesifik mekanisme pengelolaan dana insentif fiskal, yang diberikan sebagai penghargaan atas pencapaian kinerja daerah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

Dana insentif fiskal yang dibahas dalam rapat ini merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atas kinerja yang baik dalam berbagai sektor. Insentif ini diberikan berdasarkan evaluasi terhadap kinerja daerah yang mencakup pengelolaan keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, serta pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.

Kinerja daerah yang dinilai mencakup berbagai aspek, mulai dari efektivitas pengelolaan keuangan daerah hingga kualitas pelayanan publik yang dihadirkan kepada masyarakat. Insentif ini diharapkan mampu mendorong daerah untuk terus meningkatkan kinerjanya sehingga mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun lingkungan.

Dalam rapat harmonisasi tersebut, berbagai aspek teknis dari rancangan peraturan dibahas secara mendalam. Pentingnya proses harmonisasi untuk memastikan bahwa aturan yang dirumuskan sejalan dengan kebijakan strategis nasional dan tidak bertentangan dengan regulasi lain yang telah ada. Proses harmonisasi ini melibatkan peninjauan terhadap seluruh ketentuan yang relevan, termasuk ketentuan fiskal dan administratif, agar tercipta koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah.

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI