Jakarta – Dalam upaya memperkuat sinergi kebijakan lintas sektor guna mendorong peningkatan mutu pendidikan nasional, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) menerima audiensi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) pada Selasa pagi, 15 April 2025. Audiensi yang berlangsung di ruang kerja Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan ini membahas isu strategis penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendidik Klinis serta pengaturan Uji Kompetensi Nasional.
Pertemuan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, didampingi oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, M. Waliyadin. Hadir dalam pertemuan tersebut jajaran pimpinan dari berbagai instansi terkait, di antaranya Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM (BPSDM), Gusti Ayu Putu Suwardani; Sekretaris BPSDM, Jusman; Direktur Poltekip, Odi Jarodi; serta Wakil Direktur Poltekip. Dari Ditjen Dikti, turut hadir Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof. Khairul Munadi; Kepala Biro Hukum; tim hukum; dan sejumlah tenaga ahli.
Audiensi ini secara khusus membahas urgensi pengaturan pendidik klinis yang dinilai krusial dalam mendukung pendidikan berbasis praktik, khususnya di bidang kesehatan dan vokasi hukum. Rancangan Perpres tersebut diharapkan mampu menghadirkan landasan hukum yang kuat untuk menjamin profesionalisme pendidik klinis, serta memperkuat kualitas lulusan melalui regulasi uji kompetensi yang lebih terstandar secara nasional.
Lebih lanjut, dialog juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas kementerian/lembaga dalam merumuskan norma yang adaptif terhadap dinamika kebutuhan pendidikan tinggi. Keterlibatan para ahli dan pemangku kepentingan dalam penyusunan kebijakan ini menjadi bagian penting dalam memastikan substansi regulasi yang responsif, implementatif, dan menjunjung asas keadilan.
Audiensi ini menjadi langkah awal strategis dalam integrasi antara kebijakan pendidikan tinggi dan peraturan perundang-undangan. DJPP menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses perumusan peraturan yang efektif, efisien, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang unggul dan kompetitif.