• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PEMERINTAH BAHAS ATURAN PERUBAHAN PIDANA SEUMUR HIDUP DAN PIDANA MATI, FOKUS PADA TUJUAN PEMASYARAKATAN

150425 01

Jakarta – Sebagai bagian dari langkah reformasi sistem peradilan pidana yang humanis dan berorientasi pada pembinaan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan Rapat Pembahasan Antar Kementerian (PAK) untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Perubahan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati. Rapat ini dilaksanakan pada Selasa, 15 April 2025, dengan tujuan merumuskan mekanisme perubahan pidana yang lebih adil dan selaras dengan prinsip pemasyarakatan.

Rapat tersebut dipimpin oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Roberia, dan dihadiri oleh berbagai perwakilan dari instansi terkait, termasuk Mahkamah Agung, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta jajaran tenaga ahli seperti Prof. Harkristuti Harkrisnowo. Pertemuan ini digelar secara hibrid, yakni secara luring di ruang rapat PPPSI, lt 3 Gedung DJPP dan daring melalui video conference, guna memfasilitasi kehadiran para pemangku kepentingan secara maksimal.

Rancangan peraturan ini disusun dengan mempertimbangkan filosofi utama pemidanaan, yaitu untuk memasyarakatkan narapidana melalui pembinaan dan pembimbingan agar menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat. Perubahan pidana seumur hidup dan pidana mati bukan sekadar bentuk pengurangan hukuman, melainkan bagian dari upaya pemulihan moral dan sosial bagi narapidana yang telah menunjukkan perkembangan positif selama masa tahanan.

Melalui pengaturan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa proses pembinaan dalam lembaga pemasyarakatan benar-benar berorientasi pada hasil, yaitu tumbuhnya rasa penyesalan, kesadaran, dan kemampuan narapidana untuk kembali hidup bermasyarakat. Oleh karena itu, perubahan pidana menjadi salah satu bentuk apresiasi terhadap narapidana yang menunjukkan sikap kooperatif, bertanggung jawab, dan mengikuti seluruh proses pembinaan dengan baik.

Upaya penyusunan peraturan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam mengedepankan pendekatan keadilan restoratif yang lebih manusiawi. Dengan adanya regulasi yang jelas dan terukur mengenai tata cara perubahan pidana, diharapkan sistem pemasyarakatan Indonesia semakin mencerminkan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum yang sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

  

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI