Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II hadir dalam rapat Panitia Antarkementerian yang diselenggarakan secara virtual oleh Kementerian Keuangan, Selasa (06/08/2024). Rapat ini membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai penambahan penyertaan modal negara berupa Barang Milik Negara (BMN) pada PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Rapat yang berlangsung pada Selasa pagi ini dihadiri oleh berbagai kementerian, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Perhubungan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Keuangan, serta perwakilan dari PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang transportasi laut tersebut.
Dalam pembahasan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menekankan pentingnya penambahan penyertaan modal negara dalam bentuk pengalihan BMN yang ada pada Kementerian Perhubungan. Barang Milik Negara yang diusulkan berasal dari pengadaan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan diharapkan dapat memperkuat posisi finansial PT ASDP Indonesia Ferry.
Penambahan penyertaan modal ini tidak hanya akan meningkatkan kontribusi perusahaan kepada negara melalui deviden, tetapi juga akan mengurangi beban pengeluaran pemerintah terkait biaya pemeliharaan kapal. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat BUMN agar lebih berdaya saing dan mandiri secara finansial.
Penambahan modal ini adalah langkah strategis yang diharapkan dapat membantu PT ASDP Indonesia Ferry untuk melakukan investasi dalam pengembangan armada dan infrastruktur, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam sektor transportasi laut yang vital bagi konektivitas antar pulau di Indonesia.