• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI DESA UNTUK PENYEDERHANAAN ORGANISASI

060824 21

Jakarta – Pada Selasa, (06/08/2024) di Swisbell Hotel dan Residen Kalibata, serta secara virtual melalui video conference, diadakan Rapat Harmonisasi yang membahas Rancangan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa Nomor 22 Tahun 2020. Rapat ini dipimpin oleh Onni Rosleini, selaku Pembina Tim Kerja Harmonisasi yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Sekretariat Kabinet. Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk membahas penyesuaian sistem kerja dalam rangka penyederhanaan organisasi di unit pelaksana teknis, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.

Dalam rapat disepakati untuk dilakukan penyesuaian terkait lampiran dengan menambahkan kekhususan pada Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan kekhususan pada Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Serta mencabut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigasi Nomor 23 Tahun 2020 tentang Uraian Fungsi Organisasi dan Tugas Kelompok Jabatan Fungsional Pada Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang konkret dalam merumuskan perubahan yang dibutuhkan. Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah bagaimana perubahan ini dapat membantu meningkatkan efektivitas unit pelaksana teknis di lapangan, sehingga pelayanan kepada masyarakat, khususnya di daerah tertinggal dan transmigrasi, dapat lebih cepat dan akurat.

Rapat Harmonisasi ini menjadi salah satu langkah strategis dalam memastikan bahwa regulasi yang ada selalu kekinian dan dapat mendukung pencapaian tujuan pembangunan yang lebih luas, khususnya dalam konteks pemerintahan yang lebih responsif dan adaptif terhadap perubahan.

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI