• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DITJEN PP GELAR RAPAT PLENO HARMONISASI RANCANGAN PERPRES RPJMN 2025-2029

191224 03

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum melalui Tim Kerja Harmonisasi melaksanakan Rapat Pleno Harmonisasi atas Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029. Rapat yang berlangsung secara daring melalui video conference ini dilaksanakan pada Kamis, 19 Desember 2024, dibuka oleh Hernadi, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I dan dipimpin oleh Ratih Febriana, Ketua Tim Harmonisasi Bidang Politik, Pemerintahan, dan Perjanjian Internasional, yang juga menjabat sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda.

Rapat ini melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, di antaranya Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa substansi Rancangan Perpres RPJMN 2025-2029 sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mendukung visi pembangunan nasional dalam lima tahun mendatang.

Hernadi dalam pembukaannya menyampaikan bahwa Rancangan Perpres ini merupakan amanat dari Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045. "Penyusunan RPJMN 2025-2029 ini menjadi langkah strategis dalam memastikan kesinambungan antara RPJPN dan prioritas pembangunan jangka menengah, sebagai pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan dan program yang berdampak langsung bagi masyarakat," ujar Hernadi.

Dalam rapat pleno, berbagai isu strategis dibahas, termasuk target pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan yang ingin dicapai selama periode 2025-2029. Kementerian PPN/Bappenas menyampaikan kerangka utama RPJMN, sementara Kementerian Keuangan memberikan pandangan mengenai aspek pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan. Kementerian Dalam Negeri turut menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan program-program prioritas yang akan ditetapkan.

Hasil dari rapat ini akan menjadi dasar untuk penyempurnaan Rancangan Perpres sebelum diajukan kepada Presiden untuk disahkan. Ditjen PP menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses harmonisasi regulasi ini guna memastikan bahwa RPJMN 2025-2029 tidak hanya memiliki landasan hukum yang kuat tetapi juga dapat diimplementasikan secara efektif untuk mendukung pembangunan Indonesia yang berkelanjutan.

191224 02 191224 01

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI