Jakarta - Tim Kerja Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan rapat harmonisasi untuk membahas Rancangan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah. Rapat ini dilaksanakan secara virtual, Rabu (13/11/2024).
Rapat dibuka oleh Mualimin Abdi, Pembina Tim Kerja Harmonisasi, yang menekankan pentingnya pengelolaan air tanah secara berkelanjutan. Rapat ini dipimpin oleh Tuti Rianingrum selaku Ketua Tim Kerja Harmonisasi dan dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Investasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Perindustrian.
Izin Pengusahaan Air Tanah merupakan aspek penting dalam pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan, khususnya dalam memenuhi kebutuhan infrastruktur. Penggunaan air tanah yang tidak terkendali dapat menyebabkan dampak negatif pada ketersediaan air, lingkungan, dan ekosistem.
Salah satu isu utama yang dibahas dalam rapat ini adalah terkait dewatering, yakni proses penurunan muka air tanah yang diperlukan dalam kegiatan infrastruktur sipil. Dewatering berfungsi untuk mengeluarkan air tanah agar pembangunan infrastruktur seperti fondasi bangunan atau terowongan dapat dilakukan dengan aman. Namun, pengambilan air tanah dalam proses dewatering ini perlu dikendalikan agar tidak mengganggu keseimbangan ekosistem.
Penyusunan RPM ESDM ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, khususnya dalam sektor infrastruktur dan industri yang membutuhkan air tanah. Melalui peraturan yang jelas dan terpadu, pemerintah bertujuan menjaga keberlanjutan air tanah sekaligus memenuhi kebutuhan sektor-sektor penting tanpa merusak ekosistem.